JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, ingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah waktu libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan bahwa ASN kembali berkantor pada 6 Januari.
“ASN masuk berkantor sesuai dengan surat edaran yang sudah diedarkan, kembali bekerja 6 Januari mendatang,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (2/1). Ia pun meminta ASN tidak menambah waktu libur. Sebab, waktu libur dan cuti bersama yang diberikan cukup lama.
“Kembali masuk sesuai dengan tanggal yang ditetapkan, sehingga bisa melayani masyarakat dengan baik,” ucapnya.
Dikatakan Jeri, bagi ASN yang menambah waktu libur akan diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan jajarannya. “Para OPD bisa memperhatikan jajarannya secara berjenjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong sejauh ini Provinsi Papua dalam kondisi aman dan kondusif. Tak ada kejadian yang menonjol saat Natal dan malam tahun baru.
Gubernur mengatakan selama libur Nataru, unsur pelayanan di Pemprov menyesuaikan dengan tahun kelender kerja. “Namun khusus rumah sakit 24 jam harus melayani pasien,” ujarnya. Ia pun meminta ASN tidak menambah waktu libur, sehingga masyarakat Papua bisa terlayani dengan baik. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos