Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Serapan Anggaran Pemprov Papua Capai 60 Persen

JAYAPURA-Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut serapan anggaran Pemerintah Provinsi Papua hingga akhir September 2024 ini mencapai sekitar 60 persen.

Menurut Ramses, serapan anggara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sudah cukup baik. Hanya Dinas PUPR yang tergolong masih rendah sampai sekarang.

“Rendahnya serapan anggaran ini dikarenakan proses pekerjaannya masih berjalan, tapi akan meningkat di Oktober dan November,” kata Ramses kepada wartawan, Senin (30/9).

Lanjutnya, serapan anggaran ini tidak bisa dilihat dari besar kecilnya. Tetapi harus dilihat dari prosesnya sudah berjalan atau belum.

“Proses pekerjaan atau pengadaan kontraknya sudah jalan belum, kalau sudah progresnya seperti apa, nanti daya serap dilihat dari situ. Kalau daya serap sudah 50 persen, kenapa belum ditagih, nah kita lihat progresnya begitu,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Tindak Tegas Para Pelaku Judi!

“Jadi yang rendah itu di Dinas PUPR, namun rendah disini bukan berarti tidak kerja, tapi masih berproses,” sambungnya.

JAYAPURA-Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut serapan anggaran Pemerintah Provinsi Papua hingga akhir September 2024 ini mencapai sekitar 60 persen.

Menurut Ramses, serapan anggara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sudah cukup baik. Hanya Dinas PUPR yang tergolong masih rendah sampai sekarang.

“Rendahnya serapan anggaran ini dikarenakan proses pekerjaannya masih berjalan, tapi akan meningkat di Oktober dan November,” kata Ramses kepada wartawan, Senin (30/9).

Lanjutnya, serapan anggaran ini tidak bisa dilihat dari besar kecilnya. Tetapi harus dilihat dari prosesnya sudah berjalan atau belum.

“Proses pekerjaan atau pengadaan kontraknya sudah jalan belum, kalau sudah progresnya seperti apa, nanti daya serap dilihat dari situ. Kalau daya serap sudah 50 persen, kenapa belum ditagih, nah kita lihat progresnya begitu,” ujarnya.

Baca Juga :  Smelter PTFI di Gresik, Kegagalan Gubernur Papua?

“Jadi yang rendah itu di Dinas PUPR, namun rendah disini bukan berarti tidak kerja, tapi masih berproses,” sambungnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/