Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Tidak Cukup Bukti, Dasar Penghentian Kasus Ledakan di Sekitar Kediaman Viktor

“Atas prosedur itu, maka dengan demikan rangkaian tindakan termohon sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan,” tegasnya.

Diapun menegaskan, Viktor Mambor (Pemohon red) bukan korban dari kasus tersebut, karena statusnya bukan sebagai saksi korban, tetapi  sebagai saksi pelapor.

“Sehingga terkait dalilnya yang menyatakan bahwa dia sebagai korban dalam kasus ledakan itu tidak benar dan kami minta permohonan ini ditolak,” tegas Wadha.

Lebih lanjut terkait prerkembangan dari kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara. Adapun hasil gelar perkara, kasus tersebut  sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

Termohonpun telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon yang pada Intinya menjelaskan tentang perkembangan penyidikan, hambatan serta rencana kegiatan penyidikan perkara. “Surat itu telah diterima oleh keluarga pemohon,” kata Wadha.

Baca Juga :  Anak yang  Miliki KIA  Capai 60,67 Persen

Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Papua itupun menegaskan dasar penghentian atau SPPP dari kasus, karena tidak cukup bukti.

Adapun kewenangan penyidik dalam melakukan pengentian perkara tertuang dalam pasal 7 ayat (1) undang undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP yang menyatakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat keajadian.

Hal tersebut juga telah sesuai berdasarkan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 32 Ayat (1) huuf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dangan demikian penetapan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur.

Baca Juga :  Ketua KPPS 1 Inggembit Divonis Bebas    

“Dengan mengacu pada penjelasan ini, Wadha meminta agar hakim menerima jawaban tersebut dan menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pintanya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Atas prosedur itu, maka dengan demikan rangkaian tindakan termohon sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan,” tegasnya.

Diapun menegaskan, Viktor Mambor (Pemohon red) bukan korban dari kasus tersebut, karena statusnya bukan sebagai saksi korban, tetapi  sebagai saksi pelapor.

“Sehingga terkait dalilnya yang menyatakan bahwa dia sebagai korban dalam kasus ledakan itu tidak benar dan kami minta permohonan ini ditolak,” tegas Wadha.

Lebih lanjut terkait prerkembangan dari kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan, membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara. Adapun hasil gelar perkara, kasus tersebut  sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.

Termohonpun telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon yang pada Intinya menjelaskan tentang perkembangan penyidikan, hambatan serta rencana kegiatan penyidikan perkara. “Surat itu telah diterima oleh keluarga pemohon,” kata Wadha.

Baca Juga :  Perempuan Harus Mampu Memberdayakan Diri

Kaur Rapkum Subbidbankum Bidkum Polda Papua itupun menegaskan dasar penghentian atau SPPP dari kasus, karena tidak cukup bukti.

Adapun kewenangan penyidik dalam melakukan pengentian perkara tertuang dalam pasal 7 ayat (1) undang undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP yang menyatakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat keajadian.

Hal tersebut juga telah sesuai berdasarkan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 32 Ayat (1) huuf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dangan demikian penetapan penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosedur.

Baca Juga :  Pupuk Persaudaraan, Diskominfo Papua Gelar Perayaan Natal 

“Dengan mengacu pada penjelasan ini, Wadha meminta agar hakim menerima jawaban tersebut dan menolak permohonan Pemohon seluruhnya,” pintanya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya