Site icon Cenderawasih Pos

130 Guru Honor Terima SK P3K

Para guru P3K di Kota Jayapura menerima SK yang diserahkan oleh PJ Wali Kota Jayapura Christian Sohilait di Lapangan apel kantor wali kota Jayapura Senin (1/7) kemarin. (foto: Mboik Cepos)

JAYAPURA– sebanyak 130 guru kontrak di kota Jayapura resmi diangkat menjadi guru P3K pada 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jayapura. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Jayapura,  Robert Betaubun mengatakan,

“Hari ini yang menerima SK dan penandatanganan kontrak itu adalah guru. Ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia,”kata Robert Betaubun, Senin (1/7).

Para guru tersebut sudah mengikuti tes ASN P3K itu pada bulan Februari lalu,  Setelah dinyatakan lolos selanjutnya Mereka menerima surat keputusan Wali Kota Jayapura.

“Jumlah semuanya itu 134 dan yang terima SK pada hari ini dan ditandatangani itu ada sebanyak 130 orang. 4 orang itu karena ada masalah teknis diusulkan kembali ke BKN untuk dilakukan perbaikan,”katanya.

Total guru honorer di kota Jayapura di luar guru SMA dan SMK itu ada Lebih Dari 1000 orang.  Data ini diperoleh sebelum lembaga pendidikan SMA dan SMK dikembalikan ke kabupaten kota.  Saat ini mereka Tengah melakukan pendataan kembali untuk tenaga guru SMA dan SMK di semua sekolah di kota Jayapura pendidikan.

“Jadi data ini waktu kita daftar di luar SMA dan SMK yang saat itu masih menjadi kewenangan provinsi,”bebernya.

Dia berharap antara ASN P3K dan ASN tidak boleh Ada ada rasa diskriminasi.  Karena keduanya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 sudah mengamanatkan, aparatur sipil negara itu ada dua yaitu P3K dan PNS.  Di mana perlakuan keduanya sama hanya ada sedikit pengecualian.  P3K itu dituntut untuk membuktikan kinerjanya,  produktivitasnya.

“Namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,  ketika perjanjiannya dia tidak patuhi maka sewaktu-waktu dia bisa saja diganti,”katanya.

Hal itu juga sebenarnya sama dengan ASN termasuk hak-hak lainnya juga sama tidak ada yang membedakan terlalu signifikan antara ASN P3K dan ASN. Begitu juga soal perhitungan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan juga hampir sama. (roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version