Saturday, June 14, 2025
28.7 C
Jayapura

Tersangka Curanmor di Belakang Puskesmas Abepura Diserahkan ke JPU

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura menyerahkan tersangka tindak pidana pencurian berinisial JN alias Nolddy ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (26/6) lalu.

Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto  mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka mencuri motor milik korban,  pada tanggal 25 April 2023 sekira pukul 04.00 WIT di Tanah Hitam, Distrik Abepura tepatnya di belakang Puskesmas Abepura.

“Pelaku ketika itu sedang dalam kedaan mabuk, dan niatnya ingin pulang ke rumah, namun sampai di TKP, berubah pikiran,” jelas Kapolsek Soeparmanto dalam rillissnya, Sabtu (1/7).

Dikatakan, sekira pukul 03.00 WIT tersangka melintas di tempat kejadiaan perkara atau tepatnya di  sekitar rumah korban, tersangka  melihat satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam terparkir didalam halaman rumah korban.

Baca Juga :  Tanam Ganja, Seorang Siswa SMA Resmi Tersangka 

Pada saat itu situasi di sekitar rumah korban sedang dalam situasi sangat sepi, sehingga tersangka mendekati sepeda motor tersebut. Setelah tersangka mendekati sepeda motor yang jadi sasarannya, tersangka mengeluarkan gunting dan mencoba menyalakan kontak motor tersebut.

“Setelah motor ini berhasil dinyalakan, tersangka kemudian bergegas meninggalkan tempat kejadiaan perkara (TKP), Kemudiaan motor tersebut dia gunakan menuju arah Demta kabupaten jayapura,” ungkap Soeparmnto.

Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Abepura, yang kemudian tim Opsnal melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Terhadap pelaku JN Alias Noldy terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemilu di Papua Tak Ada Lagi Sistem Noken

“Pelaku telah diserahkan ke Kejari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soeparmanto. (rel/nat) 

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura menyerahkan tersangka tindak pidana pencurian berinisial JN alias Nolddy ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (26/6) lalu.

Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto  mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka mencuri motor milik korban,  pada tanggal 25 April 2023 sekira pukul 04.00 WIT di Tanah Hitam, Distrik Abepura tepatnya di belakang Puskesmas Abepura.

“Pelaku ketika itu sedang dalam kedaan mabuk, dan niatnya ingin pulang ke rumah, namun sampai di TKP, berubah pikiran,” jelas Kapolsek Soeparmanto dalam rillissnya, Sabtu (1/7).

Dikatakan, sekira pukul 03.00 WIT tersangka melintas di tempat kejadiaan perkara atau tepatnya di  sekitar rumah korban, tersangka  melihat satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam terparkir didalam halaman rumah korban.

Baca Juga :  Pembuat Miras Oplosan di Polimak Terancam 15 Tahun Penjara

Pada saat itu situasi di sekitar rumah korban sedang dalam situasi sangat sepi, sehingga tersangka mendekati sepeda motor tersebut. Setelah tersangka mendekati sepeda motor yang jadi sasarannya, tersangka mengeluarkan gunting dan mencoba menyalakan kontak motor tersebut.

“Setelah motor ini berhasil dinyalakan, tersangka kemudian bergegas meninggalkan tempat kejadiaan perkara (TKP), Kemudiaan motor tersebut dia gunakan menuju arah Demta kabupaten jayapura,” ungkap Soeparmnto.

Atas kejadian itu kemudian korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Abepura, yang kemudian tim Opsnal melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Terhadap pelaku JN Alias Noldy terbukti telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Peraturan Wali Kota Hanya Sebatas Diatas Kertas

“Pelaku telah diserahkan ke Kejari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soeparmanto. (rel/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya