Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Jual Miras Siang Hari, Pelaku Ditindak 

JAYAPURA-Meski Pemkot Jayapura dalam hal ini Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi terkait pembatasan penjulan minuman keras dan juga aktifitas hiburan malam, ternyata masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan ini.

Terbukti, ada pelaku usaha di Distrik Muara Tami  kedapatan menjual minuman keras pada siang hari, di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Jayapura, Kamis (30/3) pekan kemarin.

Salah satunya, pemilik Toko Bintang Perkasa yang tertangkap basah menjual minuman keras ini pun langsung ditindak oleh Satpol PP Pemkot Jayapura. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti miras yang dijual pun disita oleh petugas.

  Plh Satpol PP Kota Jayapura Sefnat mengungkapkan bahwa menindaklanjuti isntruksi Walikota no 4 tahun 2003 tentatang pembatasan aktifitas penjualan minuman keras dan hiburan malam selama Ramadan, pihaknya telah  melakukan patroli.

  “Tim Penegakan Perda PPNS dan Personel Satpol PP Kota Jayapura melakukan Patroli pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023.”ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Raih Harmony Award

   Pada saat kegiatan tersebut, Tim Gakda Satpol PP Kota Jayapura Kota dari Mako Satpol PP Entrop Menuju Distrik Muara Tami untuk melakukan patroli pengawasan, pengamatan, penelitian pelanggaran Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2023.

  Setelah Tim Gakda tiba di Distrik Muara Tami langsung tim melakukan pengawasan, dari 7 toko yang dilakukan pengawasan, terdapat 1 (satu) pelaku usaha yang melakukan aktifitas dengan membuka samping toko/kios, tapat pukul 11:20, WIT.

   “Tim Gakda langsung sambangi dan mengecek situasi dalam toko tersebut dan Tim Gakda menemukan berbagai jenis minuman yang siap untuk diperdagangkan, dan pelaku usaha tersebut tidak menempel instruksi yang dibagi pada dinding toko/kios tersebut.”ungkapnya.

  “Tindakan yang Tim Gakda ambil adalah memanggil penjual/ penjaga toko tersebut untuk mengambil keterangan di TKP serta memeriksa surat-surat izin,”lanjutnya.

Baca Juga :  Frans Pekey: Sekolah Harus Ciptakan Lingkungan Aman!

Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat beberapa izin yang sudah kedaluwarsa. Tim Gakda membuat  Surat Pernyataan dan Surat Tanda Terima Barang terhadap beberapa barang bukti minuman beralkohol serta memerintahkan agar  penjual/ pelaku usaha yang bersangkutan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  “Adapun beberapa barang bukti yang diambil dari Toko Bintang Swakarsa 1. 5 Botol Wiskhy Robinson 650 Ml, 2. 5 Botol Vodka Robinson 250 Ml, 3. 5 Botol Vodka Ice Land 700 Ml, 5 Botol Wisky Drum 700 Ml,’’ungkapnya, kemarin.

   Untuk itu, dalam menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di Kota Jayapura dalam menjalankan Ibadah Puasa dan Idul Fitri, maka terus dilakukan Patroli pengawasan karena masih ada oknum pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melakukan usaha serta penjual ilegal yang memanfaatkan kesempatan ketika toko-toko resmi tutup.(dil/tri)

JAYAPURA-Meski Pemkot Jayapura dalam hal ini Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi terkait pembatasan penjulan minuman keras dan juga aktifitas hiburan malam, ternyata masih ada pelaku usaha yang melanggar aturan ini.

Terbukti, ada pelaku usaha di Distrik Muara Tami  kedapatan menjual minuman keras pada siang hari, di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Jayapura, Kamis (30/3) pekan kemarin.

Salah satunya, pemilik Toko Bintang Perkasa yang tertangkap basah menjual minuman keras ini pun langsung ditindak oleh Satpol PP Pemkot Jayapura. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti miras yang dijual pun disita oleh petugas.

  Plh Satpol PP Kota Jayapura Sefnat mengungkapkan bahwa menindaklanjuti isntruksi Walikota no 4 tahun 2003 tentatang pembatasan aktifitas penjualan minuman keras dan hiburan malam selama Ramadan, pihaknya telah  melakukan patroli.

  “Tim Penegakan Perda PPNS dan Personel Satpol PP Kota Jayapura melakukan Patroli pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023.”ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Raih Harmony Award

   Pada saat kegiatan tersebut, Tim Gakda Satpol PP Kota Jayapura Kota dari Mako Satpol PP Entrop Menuju Distrik Muara Tami untuk melakukan patroli pengawasan, pengamatan, penelitian pelanggaran Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2023.

  Setelah Tim Gakda tiba di Distrik Muara Tami langsung tim melakukan pengawasan, dari 7 toko yang dilakukan pengawasan, terdapat 1 (satu) pelaku usaha yang melakukan aktifitas dengan membuka samping toko/kios, tapat pukul 11:20, WIT.

   “Tim Gakda langsung sambangi dan mengecek situasi dalam toko tersebut dan Tim Gakda menemukan berbagai jenis minuman yang siap untuk diperdagangkan, dan pelaku usaha tersebut tidak menempel instruksi yang dibagi pada dinding toko/kios tersebut.”ungkapnya.

  “Tindakan yang Tim Gakda ambil adalah memanggil penjual/ penjaga toko tersebut untuk mengambil keterangan di TKP serta memeriksa surat-surat izin,”lanjutnya.

Baca Juga :  Tahun 2024, Target PAD Pemkot Jayapura Tetap Rp 260 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat beberapa izin yang sudah kedaluwarsa. Tim Gakda membuat  Surat Pernyataan dan Surat Tanda Terima Barang terhadap beberapa barang bukti minuman beralkohol serta memerintahkan agar  penjual/ pelaku usaha yang bersangkutan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  “Adapun beberapa barang bukti yang diambil dari Toko Bintang Swakarsa 1. 5 Botol Wiskhy Robinson 650 Ml, 2. 5 Botol Vodka Robinson 250 Ml, 3. 5 Botol Vodka Ice Land 700 Ml, 5 Botol Wisky Drum 700 Ml,’’ungkapnya, kemarin.

   Untuk itu, dalam menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di Kota Jayapura dalam menjalankan Ibadah Puasa dan Idul Fitri, maka terus dilakukan Patroli pengawasan karena masih ada oknum pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melakukan usaha serta penjual ilegal yang memanfaatkan kesempatan ketika toko-toko resmi tutup.(dil/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya