Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Bapenda Targetkan Rp 2 Miliar PAD Parkir Tepi Jalan

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) menargetkan Rp 2 miliar  untuk pendapatan daerah dari  retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Jayapura. Guna memaksimalkan target tersebut, pihaknya juga telah mengumpulkan semua juru parkir yang ada di Jayapura Utara untuk diberikan  arahan dan pemahaman terkait profesi dan tanggung jawab mereka sebagai juru parkir.

   Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau menjelaskan, dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura Bappenda melakukan pemungutan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga peraturan daerah di Kota Jayapura.

  “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mulai berlaku pada tahun 2024.  Kemudian ada Perda  No. 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Adofina Taniau, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Segera Berkantor Lagi

   Dia menjelaskan retribusi tersebut ada 3, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu.  Khusus untuk retribusi parkiran tepi jalan umum,  itu masuk dalam retribusi jasa umum.

  Karena itu, kata dia, di tahun 2024 ini retribusi tepi jalan umum yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura sebesar Rp 2 miliar. “Dari target Rp 2 miliar ini,  yang dikelola  oleh Bapenda  Kota Jayapura mulai dari Distrik Jayapura Utara,  Jayapura Selatan dan Abepura.  Sehingga dua miliar ini merupakan kontribusi dari tiga distrik ini,” bebernya.

   Karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh juru parkir yang sudah direkrut oleh Bapenda Kota Jayapura itu supaya betul-betul bekerja maksimal sesuai dengan aturan.  Terutama terkait dengan pungutan yang wajib diberikan kepada pengguna parkiran disertai dengan  karcis.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Distributor dan Ritel akan Diawasi

   Ini untuk menghindari kebocoran. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar juru parkir tersebut wajib untuk menggunakan atribut yang sudah disiapkan dan diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi Distrik Jayapura Utara jumlah juru parkir ada 65 orang,  mereka akan bertugas di jalan Ahmad Yani, Jalan Irian dan Jalan Percetakan.  Sehingga hari ini (kemarin.red) kami  lakukan  apel Perdana 2024,” pungkasnya.(roy/tri).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) menargetkan Rp 2 miliar  untuk pendapatan daerah dari  retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Jayapura. Guna memaksimalkan target tersebut, pihaknya juga telah mengumpulkan semua juru parkir yang ada di Jayapura Utara untuk diberikan  arahan dan pemahaman terkait profesi dan tanggung jawab mereka sebagai juru parkir.

   Plt. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau menjelaskan, dalam rangka menaikkan pendapatan asli daerah di Kota Jayapura Bappenda melakukan pemungutan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga peraturan daerah di Kota Jayapura.

  “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mulai berlaku pada tahun 2024.  Kemudian ada Perda  No. 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Adofina Taniau, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19 Lebih Baik Di Rumah Saja

   Dia menjelaskan retribusi tersebut ada 3, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu.  Khusus untuk retribusi parkiran tepi jalan umum,  itu masuk dalam retribusi jasa umum.

  Karena itu, kata dia, di tahun 2024 ini retribusi tepi jalan umum yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura sebesar Rp 2 miliar. “Dari target Rp 2 miliar ini,  yang dikelola  oleh Bapenda  Kota Jayapura mulai dari Distrik Jayapura Utara,  Jayapura Selatan dan Abepura.  Sehingga dua miliar ini merupakan kontribusi dari tiga distrik ini,” bebernya.

   Karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh juru parkir yang sudah direkrut oleh Bapenda Kota Jayapura itu supaya betul-betul bekerja maksimal sesuai dengan aturan.  Terutama terkait dengan pungutan yang wajib diberikan kepada pengguna parkiran disertai dengan  karcis.

Baca Juga :  Distrik Sampai  RT/RW Harus Sinergi Dalam  Pencegahan Covid-19

   Ini untuk menghindari kebocoran. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar juru parkir tersebut wajib untuk menggunakan atribut yang sudah disiapkan dan diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

   “Jadi Distrik Jayapura Utara jumlah juru parkir ada 65 orang,  mereka akan bertugas di jalan Ahmad Yani, Jalan Irian dan Jalan Percetakan.  Sehingga hari ini (kemarin.red) kami  lakukan  apel Perdana 2024,” pungkasnya.(roy/tri).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya