JAYAPURA – Direktorat Reskrimsus Polda Papua selama tahun 2025 mengamankan sebanyak Rp 46 miliar uang negara dari kerugian negara mencapai Rp 312 miliar.
Uang negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari kasus dana desa di Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022-2024 dan kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran belanja Diklat PIM II dan PIM III pada SKPD-BKPL Kabupaten Waropen tahun 2021.
“Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses hukum lebih lanjut dengan menyeret sembilan orang tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata di Jayapura, Rabu.
Dikatakan, kasus dana desa di Kabupaten Lanny Jaya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 168 miliar dan dari jumlah tersebut baru sekitar Rp 44 miliar yang diamankan termasuk aset bergerak dan tidak bergerak.
“Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Kombes Era Adhinata yang didampingi Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Kompol Jefry Tambunan.