Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Sembilan Penjaja “Ada Sayang Ada” Digulung

JAYAPURA-Setelah cukup lama terbiar, pelaku penjual minuman keras “ada sayang ada” yang selama ini bertebaran di Jl Kelapa II Entrop, Jayapura Selatan berhasil digulung. Beberapa pria yang biasanya nongkrong di pinggir  jalan sambil menjajakan miras  dengan kode khusus ini, akhirnya ditangkap  aparat kepolisian dan tercatat ada 312 botol minuman keras dengan berbagai merk disita.

Tercatat ada 9 orang pelaku yang  diamankan, mereka adalah T (38) MM (32), MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45) dan JS (52). Dari jumlah ini, dua diantaranya adalah wanita yaitu T dan MM.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali  menyampaikan bahwa pihaknya mendengar keluhan masyarakat selama ini tentang  mudahnya  membeli minuman keras di jalan – jalan. Selain itu banyak kecelakaan yang dipicu karena pengemudi ataupun pengendaranya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

   Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan soal waktu dan cara para pelaku berjualan dan setelah memastikan pelaku ada saat itu juga para pelaku “dipegang”. “Sembilan  pelaku ini yang biasa berjualan di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan dan kami juga menjawab apa yang disampaikan masyarakat,” jelas Mackbon saat gelar jumpa pers di Mapolresta, Kamis (1/9).

Baca Juga :  Empat Kampung Dapat Catatan Merah

   Kapolresta Kombes Victor Mackbon menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 312 miras berbagai jenis diantaranya, 22 kaleng Bir Bintang Jumbo, 6 botol Vodka, 19 botol Anggur Merah, 9 botol Whisky Robinson, 8 botol Jenever, 8 botol Anggur Merah Javan, 22 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 11 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Vodka Iceland, 2 botol Mansion House, 62 kaleng Bir Bintang, 68 botol Bir Bintang, 1 kaleng Bir Hitam, 49 kaleng Heineken dan 19 botol Bir Hitam Guinnes,” ungkapnya.

   Victor Mackbon mengutarakan bahwa kegiatan pengungkapan ini bagian upaya polisi dalam menertibkan kamtibmas dimana selama ini tak jarang angka kriminal terjadi dipicu karena minuman keras. “Para pelaku menjual di tempat yang tidak berizin, di pinggir jalan dan ditawarkan pada jam-jam kecil, dimana toko resmi sudah tutup. Kode yang digunakan yakni ada sayang ada,”  beber Mackbon.

Polisi juga mencium bahwa penjualan ini tidak hanya dilakukan dengan cara bertransaksi langsung melainkan bisa via WA. Caranya cukup memesan via WA,maka nantinya  penjual mengantarkan ke lokasi yang sudah disepakati. Sementara pasal yang dikenakan atas perbuatan sembilan pelaku yakni pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga :  Pasien Sembuh Covid-19 di Hotel Sahid Terus Meningkat

   “Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, dimana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.

   Untuk proses selanjutnya, kata Kapolres pihaknya akan melakukan rumusan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelaku diawal.  Jika masih melakukan peredaran di luar aturan maka akan diberikan sanksi lebih tegas dengan hukuman yang berat yakni UU Perdagangan.

  “Kami berharap setelah kejadian ini semuanya berubah, karena dampak dari miras ini di Kota Jayapura cukup signifikan terhadap kematian maupun penganiayaan dan 9 orang ini harus menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama, sebab kami akan terus memantau,” tegas Mackbon.

   Lalu ia menambahkan bahwa jika ada oknum aparat kepolisian yang terlibat maka akan diberikan tindakan tegas. “Jadi masyarakat saja kami tindak, apalagi anggota kami sendiri, silahkan laporkan jika mengetahui informasi tersebut,” tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon. (ade/tri)

JAYAPURA-Setelah cukup lama terbiar, pelaku penjual minuman keras “ada sayang ada” yang selama ini bertebaran di Jl Kelapa II Entrop, Jayapura Selatan berhasil digulung. Beberapa pria yang biasanya nongkrong di pinggir  jalan sambil menjajakan miras  dengan kode khusus ini, akhirnya ditangkap  aparat kepolisian dan tercatat ada 312 botol minuman keras dengan berbagai merk disita.

Tercatat ada 9 orang pelaku yang  diamankan, mereka adalah T (38) MM (32), MA (27), AA (31), DY (31), IT (19), I (20), EB (45) dan JS (52). Dari jumlah ini, dua diantaranya adalah wanita yaitu T dan MM.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali  menyampaikan bahwa pihaknya mendengar keluhan masyarakat selama ini tentang  mudahnya  membeli minuman keras di jalan – jalan. Selain itu banyak kecelakaan yang dipicu karena pengemudi ataupun pengendaranya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

   Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan soal waktu dan cara para pelaku berjualan dan setelah memastikan pelaku ada saat itu juga para pelaku “dipegang”. “Sembilan  pelaku ini yang biasa berjualan di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan dan kami juga menjawab apa yang disampaikan masyarakat,” jelas Mackbon saat gelar jumpa pers di Mapolresta, Kamis (1/9).

Baca Juga :  Di Dok IX, Empat Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

   Kapolresta Kombes Victor Mackbon menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 312 miras berbagai jenis diantaranya, 22 kaleng Bir Bintang Jumbo, 6 botol Vodka, 19 botol Anggur Merah, 9 botol Whisky Robinson, 8 botol Jenever, 8 botol Anggur Merah Javan, 22 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 11 botol Anggur Merah Gold, 6 botol Vodka Iceland, 2 botol Mansion House, 62 kaleng Bir Bintang, 68 botol Bir Bintang, 1 kaleng Bir Hitam, 49 kaleng Heineken dan 19 botol Bir Hitam Guinnes,” ungkapnya.

   Victor Mackbon mengutarakan bahwa kegiatan pengungkapan ini bagian upaya polisi dalam menertibkan kamtibmas dimana selama ini tak jarang angka kriminal terjadi dipicu karena minuman keras. “Para pelaku menjual di tempat yang tidak berizin, di pinggir jalan dan ditawarkan pada jam-jam kecil, dimana toko resmi sudah tutup. Kode yang digunakan yakni ada sayang ada,”  beber Mackbon.

Polisi juga mencium bahwa penjualan ini tidak hanya dilakukan dengan cara bertransaksi langsung melainkan bisa via WA. Caranya cukup memesan via WA,maka nantinya  penjual mengantarkan ke lokasi yang sudah disepakati. Sementara pasal yang dikenakan atas perbuatan sembilan pelaku yakni pasal 23 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014.

Baca Juga :  1545 Warga Sudah Ikut Rapid Test

   “Ini menjadi bagian dari tugas Satpol-PP bersama Korwas PPNS, jadi kami membantu menegakkan Perda yang ada, dimana hukumannya yakni kurungan selama enam bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.

   Untuk proses selanjutnya, kata Kapolres pihaknya akan melakukan rumusan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelaku diawal.  Jika masih melakukan peredaran di luar aturan maka akan diberikan sanksi lebih tegas dengan hukuman yang berat yakni UU Perdagangan.

  “Kami berharap setelah kejadian ini semuanya berubah, karena dampak dari miras ini di Kota Jayapura cukup signifikan terhadap kematian maupun penganiayaan dan 9 orang ini harus menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama, sebab kami akan terus memantau,” tegas Mackbon.

   Lalu ia menambahkan bahwa jika ada oknum aparat kepolisian yang terlibat maka akan diberikan tindakan tegas. “Jadi masyarakat saja kami tindak, apalagi anggota kami sendiri, silahkan laporkan jika mengetahui informasi tersebut,” tutup Kapolresta KBP Victor Mackbon. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya