“Alasan para nelayan menggunakan bahan peledak karena dinilai lebih praktis dan hasilnya banyak. Tapi mereka tidak memikirkan dampak jangka panjangnya. Ini menjadi pekerjaan rumah besar, tidak hanya bagi kami tapi semua pihak,” ujarnya.
Selain fokus pada patroli illegal fishing, Satrol Jayapura juga aktif dalam pengawasan peredaran barang terlarang melalui jalur laut. Pada tahun 2024 lalu, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 13,7 kilogram ganja yang diselundupkan dari Papua Nugini ke Jayapura.
Capaian tersebut menjadi salah satu yang terbesar tahun itu.
Letda Rein menegaskan bahwa perlindungan ekosistem laut bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.
“Kami memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya pelanggaran, terutama terkait illegal fishing. Jika dibiarkan, ekosistem laut kita akan hancur. Segera laporkan kepada kami jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos