Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Anton Mote PTUN-kan  Gubernur dan BKN 

JAYAPURA – Polemik jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura kini memasuki babak baru, dimana mantan Direktur RSUD dr Anton Mote mengugat Gubernur Provinsi Papua dan  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Kepala Kantor Regional Wilayah IX BKN Papua Jayapura  ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

  Dari pantauan Cenderawasih Pos, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/05/ 2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan  pengugat atas nama dr Anton Toni Mote. Sejumlah pegawai di PTUN membenarkan adanya gugatan yang dilakukan oleh Anton Mote di PTUN Jayapura.

   “Benar atas nama Anton Mote ada terdaftar di nomor perkara 15,” kata salah satu pegawai yang tidak mau namanya disebut, di Kantor PTUN Jayapura Waena, Rabu (30/5).

Baca Juga :  LE Drop, KPK RI Harus Bertanggung Jawab

  Saat ditanya soal rencana dilakukannya sidang tersebut ia mengatakan untuk proses sidang sekarang masih dalam tahapan pemberkasan perkara dan akan dilakukan sidang pada minggu depan.

  “Sidang akan dilakukan pada hari Senin, saat ini masih dalam tahap pemberkasan berkas perkara dan proses sidangnya akan digelar secara tertutup,” katanya.

   Sebelumnya Aloysius Giyai mengklaim telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : SK.821.2.1260 tertanggal 3 Mei 2023 tentang pembatalan atau pencabutan surat keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama ke posisi semula sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.(Oel).

JAYAPURA – Polemik jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura kini memasuki babak baru, dimana mantan Direktur RSUD dr Anton Mote mengugat Gubernur Provinsi Papua dan  Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Kepala Kantor Regional Wilayah IX BKN Papua Jayapura  ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

  Dari pantauan Cenderawasih Pos, gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/05/ 2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan  pengugat atas nama dr Anton Toni Mote. Sejumlah pegawai di PTUN membenarkan adanya gugatan yang dilakukan oleh Anton Mote di PTUN Jayapura.

   “Benar atas nama Anton Mote ada terdaftar di nomor perkara 15,” kata salah satu pegawai yang tidak mau namanya disebut, di Kantor PTUN Jayapura Waena, Rabu (30/5).

Baca Juga :  Yonas Nusi: Soal Siaga Tempur Bukannya TPN OPM Dulu yang Menantang Perang?

  Saat ditanya soal rencana dilakukannya sidang tersebut ia mengatakan untuk proses sidang sekarang masih dalam tahapan pemberkasan perkara dan akan dilakukan sidang pada minggu depan.

  “Sidang akan dilakukan pada hari Senin, saat ini masih dalam tahap pemberkasan berkas perkara dan proses sidangnya akan digelar secara tertutup,” katanya.

   Sebelumnya Aloysius Giyai mengklaim telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : SK.821.2.1260 tertanggal 3 Mei 2023 tentang pembatalan atau pencabutan surat keputusan Gubernur Papua Nomor : SK.821.2-2231 tanggal 19 Agustus 2021 dan pengembalian pejabat pimpinan tinggi pratama ke posisi semula sebagai Direktur RSUD Dok II Jayapura.(Oel).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya