JAYAPURA-Aktivitas ekonomi di pasar otonom Kotaraja kota Jayapura saat ini seperti sudah dialihkan ke jalan umum, yaitu jalan masuk dan keluar pasar otonom itu. Hal ini disebabkan karena ketidakpedulian masyarakat terutama oknum pedagang yang masih menggunakan Area jalan untuk melakukan kegiatan jual beli terutama pada malam hari bahkan ada yang sudah mulai melaksanakannya sejak pagi hari.
Kondisi ini tentunya sangat memperhatikan, karena akses jalan masuk keluar pasar seringkali macet akibat lalu lintas kendaraan terhalangi oleh para pedagang yang berjualan di area pinggir jalan tersebut.
“Ya pertanyaan kami sebagai masyarakat apakah pasar yang di sebelah itu sudah tidak berfungsi sampai masyarakat ini jual di area jalan ini,” ujar Edward Alfian, salah satu pengguna jalan yang merasa sedikit kesal dengan kondisi itu, ketika dimintai komentarnya terkait aktivitas pedagang di pasar tersebut.
Ia berharap Pemerintah Kota Jayapura tidak pasrah dengan kondisi ini, sebab ini sudah berlangsung sangat lama. Dia pun mengakui Pemkot Jayapura sebenarnya sudah melakukan upaya untuk penertiban terhadap aktivitas pedagang di jalan umum tersebut. Hanya saja kurangnya pengawasan, sehingga sampai saat ini belum benar-benar berhasil dilakukan.
Dia juga menyoroti adanya lapak jualan yang dibangun permanen di pinggir jalan meskipun di luar lahan milik Pemkot Jayapura atau jalan umum.
“Kalau menurut saya yang menjadi pemicu sebenarnya lapak-lapak jualan yang dibangun di atas saluran drainase dan di pinggir jalan ini harus benar-benar ditertibkan dan tidak boleh lagi ada di sini. Karena keberadaan Mereka kemudian mengundang pedagang-pedagang lain untuk berjualan di situ,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemkot Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura juga sudah berulang kali melakukan penertiban terhadap aktivitas para pedagang, terutama mereka yang membangun rumah atau lapak jualan di pinggir jalan tersebut.
Bahkan, Pemkot Jayapura sebelumnya membongkar lapak-lapak jualan yang dibangun di daerah area terlarang. Hanya saja para pedagang seperti sudah tidak mau tahu dengan ketegasan yang selama ini dilakukan oleh Pemkot Jayapura. (roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos