Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Setengah Kilo Peledak Bisa Merusak 30 Meter Perairan Laut

JAYAPURA – Sepekan terakhir masyarakat yang tinggal di pesisir banyak mengeluhkan menemukan ikan terapung dalam kondisi mati. Dari pengalaman yang sudah – sudah warga menyampaikan sering mendengar adanya suara ledakan di tengah laut yang diyakini ini dilakukan oleh nelayan yang menangkap ikan dengan cara pengeboman. Pihak Ditpolair Polda Papua sendiri menyampaikan bahwa dalam bulan Juni ini telah mengamankan 1 pelaku pengeboman ikan dan kini sedang berproses.

“Ini akan menjadi atensi kami bagaimana bisa menekan angka pengeboman ikan dan kemarin kami melakukan penangkapan 1 orang yang melakukan pengeboman ikan,” kata Dirpolairud  Polda Papua, Kombes Pol Andi Anugrah saat ditemui di Polda Papua, Kamis (30/6).

Dari penangkapan tersebut polisi menjerat pelaku dengan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa bahan peledak. Andi menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kasus ini akan terus maju hingga ke pengadilan karena yang dilakukan sangat membahayakan.

Baca Juga :  ASN Harus Jadi Teladan Penerapan Nilai-nilai Pancasila 

Namun upaya lain yang dilakukan acara cara  cara preventif atau pencegahan untuk mengurangi aksi pengeboman ikan. “Ketimbang penangkapan kami pikir jauh lebih baik ditahan sebelum terjadi.  Kalau pengejaran berarti sudah terjadi dan sudah ada yang dirusak jadi kami rubah cara yakni mencegah,” katanya. Diakui ini kurang popular namun diyakini ini lebih baik karena  laut belum rusak. Kombes Andi juga menyampaikan bahwa untuk satu bom biasa para pelaku menggunakan setengah kilo gram bubuk bom dan ini bisa merusak area laut seluas 30 meter persegi.

“Ada banyak yang dirusak mulai dari terumbu karang, biota laut hingga hewan atau ikan terkecil dan umumnya para pelaku ini menggunakan bom ikan dengan berat setengah Kg,” tambahnya.

Baca Juga :  Masih Banyak Pengendara Malas Gunakan Helm

Yang jadi masalah kata Kombes Andi adalah jika bom ini diledakkan disejumlah titik tentunya luasan kawasan yang rusak semakin  besar. “Jangan  berfikir  ia menggunakan beraka Kg bom tapi efek merusaknya itu. Ia mungkin tidak dapat ikan yang besar namun dampak dari bom ini memberikan efek rusak dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk memperbaiki,” tegasnya.

Dari temuan yang sudah – sudah kata Andi kebanyakan pelaku mendapatkan bahan peledak ini dari sisa – sisa perang dunia kedua. “Kalau toko bahan kimia kami belum menemukan, kebanyakan dari sisa bom perang dunia yang diolah lagi,” tutupnya. (ade)

JAYAPURA – Sepekan terakhir masyarakat yang tinggal di pesisir banyak mengeluhkan menemukan ikan terapung dalam kondisi mati. Dari pengalaman yang sudah – sudah warga menyampaikan sering mendengar adanya suara ledakan di tengah laut yang diyakini ini dilakukan oleh nelayan yang menangkap ikan dengan cara pengeboman. Pihak Ditpolair Polda Papua sendiri menyampaikan bahwa dalam bulan Juni ini telah mengamankan 1 pelaku pengeboman ikan dan kini sedang berproses.

“Ini akan menjadi atensi kami bagaimana bisa menekan angka pengeboman ikan dan kemarin kami melakukan penangkapan 1 orang yang melakukan pengeboman ikan,” kata Dirpolairud  Polda Papua, Kombes Pol Andi Anugrah saat ditemui di Polda Papua, Kamis (30/6).

Dari penangkapan tersebut polisi menjerat pelaku dengan undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa bahan peledak. Andi menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kasus ini akan terus maju hingga ke pengadilan karena yang dilakukan sangat membahayakan.

Baca Juga :  Ondoafi Tobati Laut: Satukan Suara untuk BTM!

Namun upaya lain yang dilakukan acara cara  cara preventif atau pencegahan untuk mengurangi aksi pengeboman ikan. “Ketimbang penangkapan kami pikir jauh lebih baik ditahan sebelum terjadi.  Kalau pengejaran berarti sudah terjadi dan sudah ada yang dirusak jadi kami rubah cara yakni mencegah,” katanya. Diakui ini kurang popular namun diyakini ini lebih baik karena  laut belum rusak. Kombes Andi juga menyampaikan bahwa untuk satu bom biasa para pelaku menggunakan setengah kilo gram bubuk bom dan ini bisa merusak area laut seluas 30 meter persegi.

“Ada banyak yang dirusak mulai dari terumbu karang, biota laut hingga hewan atau ikan terkecil dan umumnya para pelaku ini menggunakan bom ikan dengan berat setengah Kg,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Umumkan Bupati Mamteng dan Tiga Swasta Tersangka Suap

Yang jadi masalah kata Kombes Andi adalah jika bom ini diledakkan disejumlah titik tentunya luasan kawasan yang rusak semakin  besar. “Jangan  berfikir  ia menggunakan beraka Kg bom tapi efek merusaknya itu. Ia mungkin tidak dapat ikan yang besar namun dampak dari bom ini memberikan efek rusak dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk memperbaiki,” tegasnya.

Dari temuan yang sudah – sudah kata Andi kebanyakan pelaku mendapatkan bahan peledak ini dari sisa – sisa perang dunia kedua. “Kalau toko bahan kimia kami belum menemukan, kebanyakan dari sisa bom perang dunia yang diolah lagi,” tutupnya. (ade)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya