Ia menambahkan, proses penetapan hutan adat harus diawali dengan pemetaan wilayah oleh masyarakat adat, kemudian mendapat legitimasi dari pemerintah kabupaten/kota sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.
“Ini bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi masyarakat adat harus terlibat sejak awal dalam menentukan batas wilayah dan pengelolaannya,” tegasnya.
Selain itu, keterlibatan mitra seperti lembaga keuangan dan sektor swasta juga dinilai penting untuk mendukung permodalan dan pendampingan usaha masyarakat.
“Kalau di dalam hutan adat ada potensi seperti kopi atau kakao, maka mitra bisa masuk sebagai pendamping, bahkan menjadi bapak angkat bagi masyarakat dalam pengelolaannya,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia menambahkan, proses penetapan hutan adat harus diawali dengan pemetaan wilayah oleh masyarakat adat, kemudian mendapat legitimasi dari pemerintah kabupaten/kota sebelum diusulkan ke pemerintah pusat.
“Ini bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi masyarakat adat harus terlibat sejak awal dalam menentukan batas wilayah dan pengelolaannya,” tegasnya.
Selain itu, keterlibatan mitra seperti lembaga keuangan dan sektor swasta juga dinilai penting untuk mendukung permodalan dan pendampingan usaha masyarakat.
“Kalau di dalam hutan adat ada potensi seperti kopi atau kakao, maka mitra bisa masuk sebagai pendamping, bahkan menjadi bapak angkat bagi masyarakat dalam pengelolaannya,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q