Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Kasus Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan

Tiga orang tersangka, saat diserahkan oleh Polsek Abepura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3) kemarin. ( foto: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian masing-masing FDA (24), JRD (19), dan SYE (19) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3) kemarin.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencurian kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Iya benar kemarin kami telah serahkan tiga tersangka kasus pencurian kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Selasa (31/3).  “Tidak hanya menyerahkan tiga orang tersangka, tetapi kami juga menyerahkan barang bukti (BB) yang dicuri oleh para pelaku ke Kejaksaan Negeri jayapura,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Ibadah Malam Natal Tertib Prokes

 Menurut Sohilait, kasus pencurian ini berawal pada tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 wit bertempat di Toko utik Hope Shope depan Korem Padang Bulan tiga orang pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.

 Adapun barang-barang yang dicuri oleh tiga orang pelaku masing-masing 8 buah baju sweater, 4 buah baju levis, 4 buah jas, 10 pasang sepatu kets berbagai merek, 14 buah baju kaos pria atau wanita, 14 buah baju kaos pria atau wanita, 5 buah topi merek snapback, dan 2 buah baju gaun.

“Pencurian ini berawal saat ketiga orang pelaku duduk minum di depan toko milik korban, karena sudah dalam keadaan mabuk, sehingga tiga orang tersangka kemudian membobol toko dan melakukan pencurian terhadap barang-barang di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tertibkan Aset Untuk Tingkatkan Penerimaan Daerah

Dia menyatakan, atas perbuatan yang dilakukan, maka ketiga tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (bet/wen) 

Tiga orang tersangka, saat diserahkan oleh Polsek Abepura kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3) kemarin. ( foto: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tiga tersangka kasus pencurian masing-masing FDA (24), JRD (19), dan SYE (19) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (30/3) kemarin.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith, S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Iptu Jetny. L Sohilait, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menyerahkan tiga orang tersangka kasus pencurian kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Iya benar kemarin kami telah serahkan tiga tersangka kasus pencurian kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Selasa (31/3).  “Tidak hanya menyerahkan tiga orang tersangka, tetapi kami juga menyerahkan barang bukti (BB) yang dicuri oleh para pelaku ke Kejaksaan Negeri jayapura,” tambahnya.

Baca Juga :  Taman Mesran Paling Keren Tapi Ada Juga yang Mirip Sarang Hantu

 Menurut Sohilait, kasus pencurian ini berawal pada tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 wit bertempat di Toko utik Hope Shope depan Korem Padang Bulan tiga orang pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.

 Adapun barang-barang yang dicuri oleh tiga orang pelaku masing-masing 8 buah baju sweater, 4 buah baju levis, 4 buah jas, 10 pasang sepatu kets berbagai merek, 14 buah baju kaos pria atau wanita, 14 buah baju kaos pria atau wanita, 5 buah topi merek snapback, dan 2 buah baju gaun.

“Pencurian ini berawal saat ketiga orang pelaku duduk minum di depan toko milik korban, karena sudah dalam keadaan mabuk, sehingga tiga orang tersangka kemudian membobol toko dan melakukan pencurian terhadap barang-barang di dalamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Sementara Dialihkan ke Puskesmas Hamadi dan Elyuyo

Dia menyatakan, atas perbuatan yang dilakukan, maka ketiga tersangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (bet/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya