Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 5 Juta

Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda  No 13 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang dalam penerapanya belun maksimal sehingga dilakukan perubahan di Aula kantor Distrik Abepura, pada Kamis (28/2) kemarin.

 Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung mengungkapkan, dalam tiga hari terakhir pihaknya telah turun langsung ke beberapa kelurahan diantaranya Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram dan Hedam guna melakukan mensosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat. 

“Sosialisasi yang dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan berperan menjaga kebersihan, bukan hanya mereka dengar tapi juga dapat patuh oleh perda itu,” kata Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung Kamis (28/2) kemarin.

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensip serta terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha, salah satu yang diupayakan terlebidahulu adalah sosialisasi Perda yang dimaksud kepada masyarakat sekaligus penerapan sangsi yang nantinya akan berlaku dalam Perda Pemkot tersebut.

Baca Juga :  Banmus 7 Wilayah Adat Siap Deklarasi Gotong Royong Kitorang Baku Bantu

“Kegiatan seperti ini dengan harapan Perda yang kita buat itu juga masyarakat bisa mengetahuinya, karena masyarakat juga punya peran akan Perda tersebut, artinya mereka bukan saja hanya sebagai pendengar tetapi masyarakat juga bisa patuh akan Perda tersebut melalui bunyi perdanya dan saksi yang di sertakan, “paparnya.

 Kenan menjelaskan, Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 48 yang diubah Pasal 8, dimana setiap orang dilarang membuang sampah diluar jam pembuangan sampah serta membuang sampah diluar tempat penampungan sampah. 

 “Sampah yang dimaksud dari sampah puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya. Serta sampah Konsumsi rumah tangga, bahan dagangan, sisa bahan infeks, dan bahan kimia,”paparnya.

Baca Juga :  Penegakkan Perda Masih Lemah, Satpol PP Diminta Tegas

 Sementara dalam pasal 12 menjelaskan, apabila setiap orang yang membuang sampah sembarangan yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1, dapat dipidana dengan kurungan 18 hari dan denda Rp 5.000.000 Rupiah.  “Jadi khusus mengenai persampahan, Satpol PP dapat bekerja sama dengan polisi, untuk segera menindak dan memberikan efek jera, karena kalau hanya anjuran mereka tidak jera,”imbuhnya. 

 Sedangkan bagi masyarakat yang membuang puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya diluar tempat penampungan sampah dipidana dengan kurungan 6 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1.500.000. 

“apabila ada masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan, dapat di foto dan dilaporkan ke Satpol PP, dan akan ditindak tegas agar memberikan efek jera dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,”katanya.(kim).

Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung. ( FOTO : Takim/Cepos)

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda  No 13 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang dalam penerapanya belun maksimal sehingga dilakukan perubahan di Aula kantor Distrik Abepura, pada Kamis (28/2) kemarin.

 Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung mengungkapkan, dalam tiga hari terakhir pihaknya telah turun langsung ke beberapa kelurahan diantaranya Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Heram dan Hedam guna melakukan mensosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat. 

“Sosialisasi yang dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan berperan menjaga kebersihan, bukan hanya mereka dengar tapi juga dapat patuh oleh perda itu,” kata Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Kenan Sipayung Kamis (28/2) kemarin.

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensip serta terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha, salah satu yang diupayakan terlebidahulu adalah sosialisasi Perda yang dimaksud kepada masyarakat sekaligus penerapan sangsi yang nantinya akan berlaku dalam Perda Pemkot tersebut.

Baca Juga :  STIMIK Sepuluh Nopember  Lakukan PKMS di Muara Tami

“Kegiatan seperti ini dengan harapan Perda yang kita buat itu juga masyarakat bisa mengetahuinya, karena masyarakat juga punya peran akan Perda tersebut, artinya mereka bukan saja hanya sebagai pendengar tetapi masyarakat juga bisa patuh akan Perda tersebut melalui bunyi perdanya dan saksi yang di sertakan, “paparnya.

 Kenan menjelaskan, Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Nomor 48 yang diubah Pasal 8, dimana setiap orang dilarang membuang sampah diluar jam pembuangan sampah serta membuang sampah diluar tempat penampungan sampah. 

 “Sampah yang dimaksud dari sampah puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya. Serta sampah Konsumsi rumah tangga, bahan dagangan, sisa bahan infeks, dan bahan kimia,”paparnya.

Baca Juga :  Banmus 7 Wilayah Adat Siap Deklarasi Gotong Royong Kitorang Baku Bantu

 Sementara dalam pasal 12 menjelaskan, apabila setiap orang yang membuang sampah sembarangan yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1, dapat dipidana dengan kurungan 18 hari dan denda Rp 5.000.000 Rupiah.  “Jadi khusus mengenai persampahan, Satpol PP dapat bekerja sama dengan polisi, untuk segera menindak dan memberikan efek jera, karena kalau hanya anjuran mereka tidak jera,”imbuhnya. 

 Sedangkan bagi masyarakat yang membuang puntung rokok, pembungkus makanan dan sejenisnya diluar tempat penampungan sampah dipidana dengan kurungan 6 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1.500.000. 

“apabila ada masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan, dapat di foto dan dilaporkan ke Satpol PP, dan akan ditindak tegas agar memberikan efek jera dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,”katanya.(kim).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya