Lebih lanjut kepala BPOM menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM. Sebab, izin edar atau label dengan tulisan BPOM pada suatu produk kosmetik bukan hanya sekedar penghias, melainkan punya manifestasi yang penting atas nama negara, yakni negara menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk-produk tersebut.
“Kadang ada timbul pertanyaan, kok ada BPOM-nya tapi bermasalah? Nah, ini harus hati-hati, dicek baik-baik, jangan sampai dia cuma pasang-pasang nomor izin edarnya BPOM. Pastikan bisa di-scan, lihat nomornya izin edar BPOM,” tambahnya.
Oleh karenanya ia menjelaskan tentang cara cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, yakni selalu ingat “Cek KLIK”. Cek Kemasan, pastikan kemasan kosmetik dalam keadaan baik, tidak rusak/cacat. Cek Label, baca informasi yang tertera pada label dengan cermat. Cek Izin Edar, pastikan produk kosmetik memiliki izin edar dari BPOM. Cek Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa.
Adapun daftar produk impor yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya yang ditemukan peredarannya termasuk secara online sebagai berikut; Casandra Eye Brow Pencil (Brown), La Mei La Eye Shadow 01, La Mei La Eye Shadow 03, Mila Color Fresh lemon 10 Colors, PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PFE15 – #02, PINKFLASH LO1 Lasting Matte Lipcream – R04, PINKFLASH Multi Face Pallet PF-MO2 – #01, SHERBY’S Lip Gloss 04, SHERBY’S Lip Gloss 05, SHERBY’S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks)(Blusher), SHERBY’S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On), SHERBY’S 2-Side Colors Blush On 03, SHERBY’S Make Up Kit Dramagueen, SHERBY’S Make Up Kit Brilliant. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos