Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Sudah 16 Kali Menjambret, Seorang Pemuda Ditangkap

TIMIKA – Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pemuda, pelaku kasus jambret berinisial ZA (24).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK saat menggelar press release di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Sabtu (29/10) menjelaskan, pelaku ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jambret dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengatakan, tersangka ZA diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Leo Mamiri pada Minggu (23/10)lalu.

Kapolres membeberkan tersangka ZA dalam melakukan aksinya, seorang diri. “Modus tersangka, dia mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian saat menemukan korban, dia melakukan aksinya disaat korban lengah,”ujarnya.

Bahkan menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa terhitung sejak Tahun 2021 hingga 2022, dia telah melakukan tindak pidana pencurian yakni jambret sebanyak 16 kali.

Baca Juga :  Tumbuhkan Minat Masuk Politeknik Penerbangan

“Kalau dari pengakuan dia, hasil pencuriannya dia jual untuk penuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuan dia dulunya mendulang. Ini bisa dikategorikan sebagai profesi karena sudah enam belas kali, “jelas AKBP Gede Putra.

Selain mengamankan tersangka ZA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 unit motor yang merupakan hasil pencurian. Kemudian handphone, dan 2 lembar kwitansi penjualan emas.

Akibat perbuatannya, tersangka ZA dipersangkakan Pasal 2362 KUHPidana, yang berbunyi ‘Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ryu/tho)

TIMIKA – Satuan Reskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pemuda, pelaku kasus jambret berinisial ZA (24).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK saat menggelar press release di kantor Pelayanan Polres Mimika pada Sabtu (29/10) menjelaskan, pelaku ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jambret dan pencurian kendaraan bermotor.

Ia mengatakan, tersangka ZA diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Leo Mamiri pada Minggu (23/10)lalu.

Kapolres membeberkan tersangka ZA dalam melakukan aksinya, seorang diri. “Modus tersangka, dia mengendarai sepeda motor seorang diri. Kemudian saat menemukan korban, dia melakukan aksinya disaat korban lengah,”ujarnya.

Bahkan menurut Kapolres, dari pengakuan tersangka bahwa terhitung sejak Tahun 2021 hingga 2022, dia telah melakukan tindak pidana pencurian yakni jambret sebanyak 16 kali.

Baca Juga :  Ramadan Hingga Idul Fitri, Baznas Mimika Berhasil Kumpulkan Zakat Rp1,4 M

“Kalau dari pengakuan dia, hasil pencuriannya dia jual untuk penuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengakuan dia dulunya mendulang. Ini bisa dikategorikan sebagai profesi karena sudah enam belas kali, “jelas AKBP Gede Putra.

Selain mengamankan tersangka ZA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 unit motor yang merupakan hasil pencurian. Kemudian handphone, dan 2 lembar kwitansi penjualan emas.

Akibat perbuatannya, tersangka ZA dipersangkakan Pasal 2362 KUHPidana, yang berbunyi ‘Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya