Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Tiga Pelaku Pengedar Narkotika di Mimika Ditangkap

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Satuan Pemukiman (SP) Dua Mimika, Papua Tengah. Ketiganya adalah A (35), C (26) dan AAH (28).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona  menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di pimpin KBO Iptu Rumthe mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai pengedar narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan, tim Opsnal menuju lokasi  dan akhirnya berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berpesta sabu disebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah para pelaku serta seisi rumah dan menemukan 12 paket plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Enam Kabupaten dengan Prevalensi Stunting Tertinggi di Papua Tengah

Hasil interogasi terungkap bahwa pemilik sabu  adalah A. Ia juga mengakui sering mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya  dibantu kedua C dan AAH. Pelaku A juga mengungkapkan bahwa sisa paket Narkotika jenis sabu miliknya sudah di edarkan dengan cara di tempel di beberapa alamat.

“Tim mendapatkan informasi pengakuan dari pelaku tersebut tim menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku dan benar dari 15 alamat yang di tunjuk pelaku, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu milik pelaku dan 5 paket plastik narkotika jenis sabu lainnya yang sudah berhasil terjual atau diedarkan kepada konsumen,” kata Ipda Hempy.

Ipda Hempy melanjutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai Rp.1.900.000, 1 buah buku tabungan Bank, 1 ) buah kartu ATM BCA, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong alt hisap shabu, 1 buah korek api warna hijau dan lainnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Merauke Tangani 3 Kasus Dugaan Money Politik Pemilu 

“Pelaku beserta barang bukti  kini kami proses hukum lebih lanjut dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di Satuan Pemukiman (SP) Dua Mimika, Papua Tengah. Ketiganya adalah A (35), C (26) dan AAH (28).

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona  menjelaskan bahwa pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIT tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika di pimpin KBO Iptu Rumthe mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai pengedar narkotika jenis sabu.

Usai menerima laporan, tim Opsnal menuju lokasi  dan akhirnya berhasil menggerebek para pelaku yang sedang berpesta sabu disebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah para pelaku serta seisi rumah dan menemukan 12 paket plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tiga Pemilik Obat Dextro di Mimika Dibekuk Polisi

Hasil interogasi terungkap bahwa pemilik sabu  adalah A. Ia juga mengakui sering mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya  dibantu kedua C dan AAH. Pelaku A juga mengungkapkan bahwa sisa paket Narkotika jenis sabu miliknya sudah di edarkan dengan cara di tempel di beberapa alamat.

“Tim mendapatkan informasi pengakuan dari pelaku tersebut tim menuju ke alamat sesuai pengakuan pelaku dan benar dari 15 alamat yang di tunjuk pelaku, tim berhasil menemukan 10 paket plastik narkotika jenis sabu milik pelaku dan 5 paket plastik narkotika jenis sabu lainnya yang sudah berhasil terjual atau diedarkan kepada konsumen,” kata Ipda Hempy.

Ipda Hempy melanjutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 paket plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Shabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan warna silver, uang tunai Rp.1.900.000, 1 buah buku tabungan Bank, 1 ) buah kartu ATM BCA, 1 bundel plastik bening kecil, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah bong alt hisap shabu, 1 buah korek api warna hijau dan lainnya.

Baca Juga :  4 Pengedar dan Pemakai Narkotika di Mimika Diringkus Polisi

“Pelaku beserta barang bukti  kini kami proses hukum lebih lanjut dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya