Hal ini ditegaskan Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar di hadapan Mama-mama OAP dan Mahasiswa usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRK Mimika, Rabu (28/5/2025).
Iwan Anwar mengatakan, soal tututan mama-mama OAP dan mahasiswa terkait perlindungan perdagangan pangan lokal harus dikhususkan untuk OAP telah ditetapkan pada 25 November 2024 lalu oleh DPRK Mimika (sebelumnya DPRD-red) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Perda UMKM itu mengatur dan menginventarisir semua produk lokal Kabupaten Mimika, kedua perda itu memberikan peluang perlindungan lebih banyak kepada Mama-mama Papua yang menjual produk lokal itu,” tegasnya. “Perda ini juga aspirasi dari mama-mama sekalian, yang dulu pernah demo di sini,” tambahnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos