Monday, February 2, 2026
25.2 C
Jayapura

Edarkan Tramadol, Seorang Pria di Mimika Ditangkap

MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan kerap mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol di wilayah Kabupaten Mimika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).

Baca Juga :  TNI Temukan Ladang Ganja di Pegubin, 740 Batang Pohon Diamankan

Iptu Hempy menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Minggu sekira pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Hassanudin, Irigasi, Gang Flora, Distrik Wania, Mimika.

MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan kerap mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol di wilayah Kabupaten Mimika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).

Baca Juga :  Dukcapil ART and Run Festival 2025 Siap Guncang Mimika

Iptu Hempy menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Minggu sekira pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Hassanudin, Irigasi, Gang Flora, Distrik Wania, Mimika.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya