Wednesday, December 17, 2025
26.9 C
Jayapura

Anggaran Terbatas, Bupati-Wabup Belum Bisa Akomodir Visi dan Misi di Tahun I

MIMIKA – Tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) dilewati dengan sejumlah dinamika. Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan tahun pertama kepemimpinannya di 2025, terjadi keterbatasan ruang fiskal yang disebabkan oleh program pembangunan yang sudah diketuk dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelum ia dan Wakil Bupati dilantik.

Hal ini pun mengakibatkan sebagian besar anggaran belum dapat mengakomodir visi dan misi di era pemerintahannya. Bahkan, menurut Johannes sebagian kecil program dari visi dan misinya bersama Wakil Bupati baru dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Menyadari keterbatasan tersebut, Bupati John memusatkan perhatian pada reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keterbatasan ini lantas mendorong Johannes Rettob dan Emanuel Kemong untuk fokus pada penataan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas layanan publik.

Baca Juga :  26 hari Dirawat, Bayi Yang Dibuang Orang Tuanya Kini Masuk Panti Asuhan

Langkah tersebut dinilai menjadi dasar penting untuk tata kelola pemerintahan yang selama ini pincang. “Kami konsentrasi lebih baik pada reformasi birokrasi untuk pelayanan masyarakat, yaitu penataan birokrasi pemerintahan sesuai aturan dan ketentuan,” ucap Johannes saat dihubungi dari Mimika, Minggu, 26 Oktober 2025.

Adapun langkah penataan reformasi birokrasi yang telah dilakukan adalah penataan kelembagaan, perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan lainnya.
Salah satunya adalah dengan diluncurkannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sementara ini beroperasi dengan menggunakan lantai 3 gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

MIMIKA – Tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) dilewati dengan sejumlah dinamika. Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan tahun pertama kepemimpinannya di 2025, terjadi keterbatasan ruang fiskal yang disebabkan oleh program pembangunan yang sudah diketuk dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelum ia dan Wakil Bupati dilantik.

Hal ini pun mengakibatkan sebagian besar anggaran belum dapat mengakomodir visi dan misi di era pemerintahannya. Bahkan, menurut Johannes sebagian kecil program dari visi dan misinya bersama Wakil Bupati baru dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Menyadari keterbatasan tersebut, Bupati John memusatkan perhatian pada reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keterbatasan ini lantas mendorong Johannes Rettob dan Emanuel Kemong untuk fokus pada penataan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas layanan publik.

Baca Juga :  Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Titik Tertinggi di Indonesia

Langkah tersebut dinilai menjadi dasar penting untuk tata kelola pemerintahan yang selama ini pincang. “Kami konsentrasi lebih baik pada reformasi birokrasi untuk pelayanan masyarakat, yaitu penataan birokrasi pemerintahan sesuai aturan dan ketentuan,” ucap Johannes saat dihubungi dari Mimika, Minggu, 26 Oktober 2025.

Adapun langkah penataan reformasi birokrasi yang telah dilakukan adalah penataan kelembagaan, perbaikan sistem pelayanan kepada masyarakat dan lainnya.
Salah satunya adalah dengan diluncurkannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sementara ini beroperasi dengan menggunakan lantai 3 gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya