Setelah ditangkap, MK diamankan di Polres Mimika dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.
Dalam LP tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Perbuatan MK ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor berinisial HD. Selanjutnya, HD melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos