Thursday, January 8, 2026
26.9 C
Jayapura

Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, MK diamankan di Polres Mimika dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Dalam LP tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Perbuatan MK ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor berinisial HD. Selanjutnya, HD melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pemkab Mimika Usulkan APBD Tahun 2024 Rp 7,5 Triliun

Setelah ditangkap, MK diamankan di Polres Mimika dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Dalam LP tersebut, disebutkan bahwa korban adalah seorang anak perempuan yang masih dibawah umur. Perbuatan MK ini diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pelapor berinisial HD. Selanjutnya, HD melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Eltinus Omaleng Hirup Udara Segar Usai Divonis Bebas

Berita Terbaru

Artikel Lainnya