Lebih lanjut kata Muhtar bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika sudah tidak lagi menerbitkan Akta Cerai dalam bentuk fisik. Hal ini dikarenakan terjadi perubahan regulasi dimana diahlikan ke Akta Cerai Elektronik.
“Jadi, pihak-pihak berperkara ikuti sidang hingga putusan, apabila dikabulkan maka diarahkan mengunduh aplikasi untuk mendapatkan Akta Cerai,” ujarnya.
Sementara itu, selain perkara perceraian, ada juga beberapa perkara lainnya yang ditangani oleh PA Mimika. Diantaranya adalah 1 perkara isbat nikah, perwalian 1 perkara dan asal-usul anak 1 perkara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Lebih lanjut kata Muhtar bahwa sejak Agustus 2025, PA Mimika sudah tidak lagi menerbitkan Akta Cerai dalam bentuk fisik. Hal ini dikarenakan terjadi perubahan regulasi dimana diahlikan ke Akta Cerai Elektronik.
“Jadi, pihak-pihak berperkara ikuti sidang hingga putusan, apabila dikabulkan maka diarahkan mengunduh aplikasi untuk mendapatkan Akta Cerai,” ujarnya.
Sementara itu, selain perkara perceraian, ada juga beberapa perkara lainnya yang ditangani oleh PA Mimika. Diantaranya adalah 1 perkara isbat nikah, perwalian 1 perkara dan asal-usul anak 1 perkara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos