Thursday, August 28, 2025
22 C
Jayapura

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam operandinya, Darma menjual paket sabu dengan nilai sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per satu paket kecil. Sedangkan, untuk paket berukuran besar dijual dengan harga Rp500 ribu.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang lainnya yang berada di luar Mimika berinisial M alias Matruji yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, akibat tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). (mww/wen)

Baca Juga :  20 Siswa-siswi SMA-SMK di Mimika Ikut Pemilihan Putra-Putri Pariwisata 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dalam operandinya, Darma menjual paket sabu dengan nilai sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per satu paket kecil. Sedangkan, untuk paket berukuran besar dijual dengan harga Rp500 ribu.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang lainnya yang berada di luar Mimika berinisial M alias Matruji yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, akibat tindakan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). (mww/wen)

Baca Juga :  PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/