JAYAPURA – Polres Mimika berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kartini, Timika, Kabupaten Mimika. Tiga pelaku, berinisial H, S, dan Y, ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Sat Reskrim Narkoba Polres Mimika untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kamis (22/08), Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di Jalan Kartini. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Penangkapan ini bermula pada Senin (19/8) ketika pihak kepolisian menerima informasi tentang seorang individu yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Setelah melakukan pemantauan intensif, kami berhasil menangkap pelaku pertama, H, dengan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisi sabu,” terangnya.
Interogasi terhadap H mengarah pada pengembangan kasus, yang kemudian membawa polisi ke lokasi kedua di Jalan Gorong-gorong Kompleks Biak. Di sana, pelaku S dan Y juga ditangkap dengan barang bukti serupa, yakni satu plastik bening kecil berisi sabu.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Res Narkoba Polres Mimika berdasarkan laporan LP/A/22/VIII/2024/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tertanggal 19 Agustus 2024,” ujar Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 7 paket sabu dalam plastic bening berukuran kecil dengan berat total 4,97 gram dan 2 buah handphone.
AKP Andi menambahkan bahwa ketiga pelaku akan terus diinterogasi dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. “Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah kami dan memastikan para pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Andi.(kar/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos