Dalam sidang tersebut Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa, 4 buah pecahan Fiber, 1 buah sabit tidak bergagang panjang sekitar kurang lebih 40 cm, 1 buah cincin besi penahan gagang, 1 buah kain/sarung gagang warna merah kuning hijau.
Sementara itu, Priyanto alias Supri sebelumnya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mimika pada 18 Februari 2025 setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi. Aksi pembacokan yang dilakukan Priyanto sendiri terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 di Jalan Leo Mamiri, Gang Papua Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Prianto alias Supri ditangkap saat akan menjual motor miliknya, diduga hasil penjualan motor tersebut akan digunakan untuk kabur dari Mimika. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif pelaku melakukan pembacokan itu dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap anak tirinya tersebut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos