Kapolres melanjutkan, ada beberapa tahapan dalam penanganan kasus korupsi yang harus dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Termasuk harus melakukan gelar perkara bersama instansi seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi banyak prosedurnya tidak seperti tindak pidana pada umumnya, begitu ada dua alat bukti, saksi, ada tersangka, sudah proses (hukum),” ucap Kapolres.
Mengenai penanganannya, kata Kapolres kepolisian telah memeriksa setidaknya enam orang saksi. Polisi juga masih terus mengumpulkan bukti-bukti lainnya atas perkara tersebut.
Adapun proyek pembangunan jembatan ini dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.884.625.424,14. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2023. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos