Saturday, October 25, 2025
27.8 C
Jayapura

Rp 1,3 T Dana Pemkab Mimika yang Terparkir di Bank

Bupati Mimika: Administrasi Keuangan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

MIMIKA – Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang masuk dalam urutan ke-10 dari 15 pemerintah daerah di Indonesia dengan jumlah dana mengendap terbanyak di bank.

Data ini merupakan data terbaru berdasarkan laporan dari Bank Papua per 22 Oktober 2025 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa. Adapun jumlah dana yang Kabupaten Mimika yang mengendap tercatat sebesar Rp 2,4 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan berdasarkan laporan terbaru dari Bank Papua, pada 22 Oktober 2025 saldo milik Pemkab Mimika yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tersisa sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca Juga :  DPRK Mimika Dorong Proses Penyelesaian Tapal Batas

“Sebelumnya kami disebut masuk urutan ke 10 dari 15 pemda di Indonesia dengan jumlah Rp 2,4 triliun,” kata Johannes dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis, (23/10). “Jadi, per 22 Oktober saldo di RKUD ada Rp1,3 triliun. Saya harus sampaikan ke publik supaya tidak ada silang pendapat,” timpalnya.

Johannes mengatakan, mengenai dana yang tersisa itu dikarenakan proses administrasi kauangan yang harus mengikuti ketentuan. Adapun ketentuan yang dimaksud seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk berbagai kebutuhan, antara lain belanja pegawai, belanja modal, dan belanja lainnya.

Untuk kebutuhan belanja pegawai mulai dari pembayaran gaji, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang makan serta perjalaan dinas. “Ini dibayarkan sesuai waktunya. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Jalan Budi Utomo Diserahkan ke Kejaksaan

Sedangkan, untuk pembayaran belanja modal, kata Johannes juga dilakukan secara bertahap–sesuai kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. “Kalau ada yang berpikir uang pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar,” tegas Johannes. “Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” pungkasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Bupati Mimika: Administrasi Keuangan Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

MIMIKA – Kabupaten Mimika menjadi salah satu daerah yang masuk dalam urutan ke-10 dari 15 pemerintah daerah di Indonesia dengan jumlah dana mengendap terbanyak di bank.

Data ini merupakan data terbaru berdasarkan laporan dari Bank Papua per 22 Oktober 2025 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Purbaya Yudhi Sadewa. Adapun jumlah dana yang Kabupaten Mimika yang mengendap tercatat sebesar Rp 2,4 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan berdasarkan laporan terbaru dari Bank Papua, pada 22 Oktober 2025 saldo milik Pemkab Mimika yang ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tersisa sebesar Rp 1,3 triliun.

Baca Juga :  PTFI dan YPMAK Serahkan Bantuan untuk Warga Tsinga yang Terdampak Longsor

“Sebelumnya kami disebut masuk urutan ke 10 dari 15 pemda di Indonesia dengan jumlah Rp 2,4 triliun,” kata Johannes dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Kamis, (23/10). “Jadi, per 22 Oktober saldo di RKUD ada Rp1,3 triliun. Saya harus sampaikan ke publik supaya tidak ada silang pendapat,” timpalnya.

Johannes mengatakan, mengenai dana yang tersisa itu dikarenakan proses administrasi kauangan yang harus mengikuti ketentuan. Adapun ketentuan yang dimaksud seperti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk berbagai kebutuhan, antara lain belanja pegawai, belanja modal, dan belanja lainnya.

Untuk kebutuhan belanja pegawai mulai dari pembayaran gaji, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), uang makan serta perjalaan dinas. “Ini dibayarkan sesuai waktunya. Tidak mungkin gaji bulan Desember dibayar dari sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga :  GOR Toware  di Kabupaten Jayapura Yang Tak Terawat

Sedangkan, untuk pembayaran belanja modal, kata Johannes juga dilakukan secara bertahap–sesuai kemajuan pekerjaan fisik di lapangan. “Kalau ada yang berpikir uang pemda sengaja disimpan di bank, itu tidak benar,” tegas Johannes. “Persoalan administrasi keuangan tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus sesuai ketentuan,” pungkasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/