Wednesday, September 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Minta Tak Kampanye di Tempat Ibadah dan Sarana Pendidikan

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar prosesi pengundian nomor urut untuk Paslon di halaman Kantor KPU Kabupaten Mimika, Senin (23/9) kemarin.

  Pantauan Cenderawasih Pos, tahapan pengundian nomor urut ini diawali dengan rapat pleno terbuka, dilanjutkan dengan undian nomor antrian sebelum masuk ke undian nomor urut Paslon.

Dari hasil undian nomor urut masing-masing Paslon kemudian disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau selaku pimpinan rapat pleno terbuka.

“Untuk itu saya sahkan nomor urut Paslon, untuk nomor urut satu Johannes Rettob – Emanuel Kemong, nomor urut dua Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi dan nomor urut tiga Alexander Omaleng – Yusuf Rombe,” ungkap Dete saat membacakan pengesahan nomor urut.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyerukan kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 agar tidak menggunakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye.

Hal itu ditekankan Komisioner KPU sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

Hironimus mengatakan, tata cara kampanye hingga organisasi ataupun tim penyelenggara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Indeks Inflasi Year to Year Kabupaten Mimika Per Mei 2024 4,31 Persen

Hironimus menjelaskan, tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.  Nantinya, untuk tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye adalah tempat-tempat ibadah, sekolah hingga rumah sakit.

Sedangkan, untuk sarana pendidikan seperti perguruan tinggi diperbolehkan namun dengan mendapatkan izin dari rektor.    “Jadi yang tidak boleh itu sudah diatur. Yang tidak boleh itu rumah ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pendidikan ini tidak boleh ada aktivitas kampanye kecuali universitas, itupun kalo dapat izin dari rektor ya,” kata Hiro.

Untuk beberapa sarana yang sudah disebutkan tidak diperbolehkan bagi Paslon berkampanye dalam bentuk apapun.  Paslon juga tidak diperbolehkan untuk berkampanye dengan masang baliho, spanduk tentang Paslon dan sebagainya di tempat-tempat yang dilarang.  “Jadi misalnya di rumah sakit di pagarnya pun tidak boleh dipasang. Bahkan di pagar ya tidak boleh,” jelasnya.  “Objek vital nasional itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Mimika Evaluasi Program OPD

Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan kampanye serta lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat berkampanye kata Hironimus nantinya akan dibahas pada Selasa 24 September 2024 bersama dengan Bawaslu dan tim dari masing-masing Paslon. (mww/wen)

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pleno penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Minggu 22 September 2024.

Dengan hasil pengundian ini, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) resmi menjadi calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, dengan dukungan Partai PDIP, Partai PKS, Partai Gelora, Partai PAN, Partai PBB, Partai PPP, Partai PKN.

Pasangan Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika nomor urut 2 dengan partai pendukung Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai PSI, Partai Hanura, Partai PKB, dan Partai Golkar.

Terakhir, pasangan Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3 dengan partai pendukung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Garuda Republik Indonesia dan Partai Umat. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar prosesi pengundian nomor urut untuk Paslon di halaman Kantor KPU Kabupaten Mimika, Senin (23/9) kemarin.

  Pantauan Cenderawasih Pos, tahapan pengundian nomor urut ini diawali dengan rapat pleno terbuka, dilanjutkan dengan undian nomor antrian sebelum masuk ke undian nomor urut Paslon.

Dari hasil undian nomor urut masing-masing Paslon kemudian disahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau selaku pimpinan rapat pleno terbuka.

“Untuk itu saya sahkan nomor urut Paslon, untuk nomor urut satu Johannes Rettob – Emanuel Kemong, nomor urut dua Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi dan nomor urut tiga Alexander Omaleng – Yusuf Rombe,” ungkap Dete saat membacakan pengesahan nomor urut.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyerukan kepada para pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 agar tidak menggunakan sarana peribadatan dan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye.

Hal itu ditekankan Komisioner KPU sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

Hironimus mengatakan, tata cara kampanye hingga organisasi ataupun tim penyelenggara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Bupati Mimika Evaluasi Program OPD

Hironimus menjelaskan, tahapan kampanye sendiri dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.  Nantinya, untuk tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye adalah tempat-tempat ibadah, sekolah hingga rumah sakit.

Sedangkan, untuk sarana pendidikan seperti perguruan tinggi diperbolehkan namun dengan mendapatkan izin dari rektor.    “Jadi yang tidak boleh itu sudah diatur. Yang tidak boleh itu rumah ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pendidikan ini tidak boleh ada aktivitas kampanye kecuali universitas, itupun kalo dapat izin dari rektor ya,” kata Hiro.

Untuk beberapa sarana yang sudah disebutkan tidak diperbolehkan bagi Paslon berkampanye dalam bentuk apapun.  Paslon juga tidak diperbolehkan untuk berkampanye dengan masang baliho, spanduk tentang Paslon dan sebagainya di tempat-tempat yang dilarang.  “Jadi misalnya di rumah sakit di pagarnya pun tidak boleh dipasang. Bahkan di pagar ya tidak boleh,” jelasnya.  “Objek vital nasional itu tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Tidak Ada Sistem Noken di Papua 

Selanjutnya, terkait teknis pelaksanaan kampanye serta lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat berkampanye kata Hironimus nantinya akan dibahas pada Selasa 24 September 2024 bersama dengan Bawaslu dan tim dari masing-masing Paslon. (mww/wen)

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Mimika telah melakukan pleno penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Minggu 22 September 2024.

Dengan hasil pengundian ini, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) resmi menjadi calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, dengan dukungan Partai PDIP, Partai PKS, Partai Gelora, Partai PAN, Partai PBB, Partai PPP, Partai PKN.

Pasangan Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3) resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika nomor urut 2 dengan partai pendukung Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai PSI, Partai Hanura, Partai PKB, dan Partai Golkar.

Terakhir, pasangan Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3 dengan partai pendukung Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Garuda Republik Indonesia dan Partai Umat. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya