Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Pasar Malam di Lapangan Eks Pasar Lama Timika Dipastikan Ilegal

MIMIKA โ€“ Pasar malam yang belakangan ini menjadi pusat perhatian masyarakat Kabupaten Mimika di lapangan Eks Pasar Swadaya (Pasar Lama) dipastikan tidak memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional pasar malam tersebut.

Petrus mengatakan, pemilik wahana pasar malam pernah datang ke kantor Disperindag meminta izin namun tidak diberikan. Ia beralasan, lokasi tersebut bukan lagi lokasi pasar. Lokasi utama yang direkomendasikan adalah Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanuddin.

โ€œJadi ini ilegal karena pasar di sana tidak direkomendasikan, pasar kita di pasar sentral,โ€ kata Petrus, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Mudik Nataru, 1.650 Orang Tinggalkan Mimika

โ€œSaya bilang, sepanjang lokasi itu tidak diizinkan dan tidak direkomendasikan oleh pemerintah daerah maka bukan tempat untuk berjualan di situ,โ€ ujarnya menambahkan.

Sementara itu, wahana di pasar malam ini telah beroperasi kurang lebih dua pekan terakhir. Ada lima wahana yang ditawarkan pasar malam tersebut, dengan tarif perwahana dipatok Rp20 untuk satu orang pengunjung.

Selain wahana bermain dan sejenisnya, sejumlah pedagang jajanan juga turut antusias meramaikan lokasi tersebut. Mulai dari kedai kopi, warung makan Indomie hingga jajanan-jajanan lainnya.

Petrus menyebutkan, Pemkab Mimika mengalami kerugian yang sangat besar akibat hal itu. Kerugian disebabkan karena pasar tersebut beroperasi tanpa retribusi.

Untuk itu, Petrus berharap OPD terkait yakni Satpol-PP bisa segera menertibkan pasar malam tersebut. โ€œUntuk sekarang imbauan saja tidak mempan, harus penindakan, Seandainya dari awal, kalau ada penertiban pastinya tidak akan ada tempat-tempat seperti itu namanya,โ€ kata Pentrus.(jww)

Baca Juga :  Sepekan Dengan Protes Keras Sopir Mobil Rental Terhadap Maxim di Mimika

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA โ€“ Pasar malam yang belakangan ini menjadi pusat perhatian masyarakat Kabupaten Mimika di lapangan Eks Pasar Swadaya (Pasar Lama) dipastikan tidak memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tidak pernah mengeluarkan izin untuk operasional pasar malam tersebut.

Petrus mengatakan, pemilik wahana pasar malam pernah datang ke kantor Disperindag meminta izin namun tidak diberikan. Ia beralasan, lokasi tersebut bukan lagi lokasi pasar. Lokasi utama yang direkomendasikan adalah Pasar Sentral Timika di Jalan Hasanuddin.

โ€œJadi ini ilegal karena pasar di sana tidak direkomendasikan, pasar kita di pasar sentral,โ€ kata Petrus, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Bagian Hukum Setda Puncak Sosialisasi Pembentukan Perda

โ€œSaya bilang, sepanjang lokasi itu tidak diizinkan dan tidak direkomendasikan oleh pemerintah daerah maka bukan tempat untuk berjualan di situ,โ€ ujarnya menambahkan.

Sementara itu, wahana di pasar malam ini telah beroperasi kurang lebih dua pekan terakhir. Ada lima wahana yang ditawarkan pasar malam tersebut, dengan tarif perwahana dipatok Rp20 untuk satu orang pengunjung.

Selain wahana bermain dan sejenisnya, sejumlah pedagang jajanan juga turut antusias meramaikan lokasi tersebut. Mulai dari kedai kopi, warung makan Indomie hingga jajanan-jajanan lainnya.

Petrus menyebutkan, Pemkab Mimika mengalami kerugian yang sangat besar akibat hal itu. Kerugian disebabkan karena pasar tersebut beroperasi tanpa retribusi.

Untuk itu, Petrus berharap OPD terkait yakni Satpol-PP bisa segera menertibkan pasar malam tersebut. โ€œUntuk sekarang imbauan saja tidak mempan, harus penindakan, Seandainya dari awal, kalau ada penertiban pastinya tidak akan ada tempat-tempat seperti itu namanya,โ€ kata Pentrus.(jww)

Baca Juga :  Pemkab Mimika Usulkan APBD Tahun 2024 Rp 7,5 Triliun

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya