Sunday, December 8, 2024
24.7 C
Jayapura

Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Dua Produk Hewan Ilegal

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) kembali menggagalkan pengiriman produk hewan yang tidak dilengkapi persyaratan karantina di dua tempat berbeda di Mimika.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (22/9), Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi menerangkan, digagalkannya dua produk hewan ilegal ini berlangsung pada Jumat 20 September, di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Laut Timika.

Ferdi menjelaskan, produk hewan dimaksud berupa sebuah cangkang penyu awetan yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa asal Fak-fak, Bula dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Pomako.

Baca Juga :  Pemerintah DOB Dinilai Kurang Gereget Membangun 

Ia juga membenarkan bahwa semua produk yang hendak dikirim itu tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES yang tidak boleh begitu saja dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati maupun bagian tubuhnya,” terang Ferdi.

MIMIKA – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) kembali menggagalkan pengiriman produk hewan yang tidak dilengkapi persyaratan karantina di dua tempat berbeda di Mimika.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (22/9), Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi menerangkan, digagalkannya dua produk hewan ilegal ini berlangsung pada Jumat 20 September, di Bandara Mozes Kilangin Timika dan Pelabuhan Laut Timika.

Ferdi menjelaskan, produk hewan dimaksud berupa sebuah cangkang penyu awetan yang akan dikirimkan ke China melalui Bandara Mozes Kilangin dan daging rusa asal Fak-fak, Bula dan Kaimana sebanyak 1,95 ton yang akan dikirimkan melalui Pelabuhan Laut Pomako.

Baca Juga :  Kapal Kandas di Perairan Poumako, 109 Orang Dievakuasi Tim SAR

Ia juga membenarkan bahwa semua produk yang hendak dikirim itu tidak memenuhi persyaratan karantina.

“Cangkang penyu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta penyu masuk daftar appendix 1 CITIES yang tidak boleh begitu saja dilalulintaskan karena masuk satwa terancam punah dan dilindungi penuh serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 menyebutkan larangan terhadap segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan utuh, hidup, mati maupun bagian tubuhnya,” terang Ferdi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya