Ipda Hempi merincikan, Milo jenis sopi yang diamankan diisi ke dalam jerigen hingga botol plastik dimana total keseluruhan sebanyak 123 liter.
Ipda Hempi juga menjelaskan bahwa pada saat petugas mengamankan barang bukti, para pemilik melarikan diri. Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako untuk proses pemusnahan.
Kasihumas mengatakan bahwa setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Pomako personel gabungan secara rutin melakukan kegiatan pengamanan kapal sekaligus razia minuman keras guna mencegah masuknya atau peredaran minuman keras lokal di wilayah Kabupaten Mimika.
Giat tersebut melibatkan personel dari Polsek Mimika Timur, Lanal Timika, Satuan Polisi Pamong Praja, KPLP, Karantina Pelabuhan, Karantina Ikan dan Timbuhan, dan Karantina Hewan.
Diketahui, kapal tersebut membawa penumpang sebanyak 1.037 orang. Tiba di Poumako, sebanyak 378 orang penumpang turun di Mimika, 128 orang penumpang naik, kemudian sebanyak 659 orang penumpang lanjutan Agats dan Merauke. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos