Kata Jefri, sistem open dumping sendiri telah dilarang oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. DLH Kabupaten Mimika sendiri bahkan sempat mendapatkan sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu karena masih menerapkan sistem open dumping. KLH sendiri telah melarang penggunaan sistem pengolahan sampah open dumping.
Persoalan ini kata jefri telah disampaikan kepada Bupati Mimika. Namun, kata Jefri bahwa Bupati pun belum dapat berbuat banyak karena setelah dilantik ternyata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 telah lebih dulu berjalan.
Oleh karena itu, diharapkan agar dalam APBD Perubahan yang baru diketuk beberapa waktu lalu dapat membawa kabar baik agar sistem Sanitary Landfill dapat segera diterapkan di Mimika. “Mudah-mudahan di anggaran perubahan ini kalau bupati setuju, kita ubah,” ungkapnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos