Kaposlek menerangkan, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun tim di dilapangan. Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial A berusia sekitar 24 tahun, dan JT berusia sekitar 37 tahun. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan himpitan ekonomi.
Setelah ditangkap, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan oleh kedua pelaku.
Kapolsek melanjutkan, penanganan kasus percobaan pencurian disertai kekerasan ini selanjutnya akan ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika mengingat pihak korban telah melaporkan di SPKT Polres Mimika.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos