Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Diduga WNA Lakukan Akfititas Tambang Ilegal

JAYAPURA-Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengungkapkan bahwa ada Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diduga melakukan aktifitas tambang illegal pasir besi di Kampung Pronggo di Mimika Barat Kabupaten Mimika. Karena itu, pihaknya minta Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika untuk mengambil langkah tegas terhadap aktifitas tambang ini.

John NR Gobai ( FOTO: Noel/cepos)

  “Kampung Pronggo ada di Mimika Barat Tengah, satu daerah di pesisir mimika bumi Komoro. Di sana  terdapat  penambangan pasir besi, penambangan dilakukan oleh PT Megantara, yang kemudian meninggalkan kerusakan lingkungan,” ungkap John Gobai melalui sambungan telepon selulernya, Senin, (20/7).

   Menurutnya, akfititas tambang pasir besi ini diduga melibatkan WNA asal Cina dan bukan orang asli Papua. “Ada kapal karam dan alat berat perusahaan ini bekerja di bawah Koperasi Wawiya, Pimpinan koperasi adalah anak Komoro namun diduga dikerjakan oleh orang China,” kata Gobai.

Baca Juga :  Jelang Natal, Harga Cabe di Timika Capai Rp 150 Ribu Per Kilogram

  Gobai mengatakan hingga kini kehadiran perusahaan ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat asli setempat. “Pertanyaannya apakah bentuk kerja sama antara koperasi ini dengan perusahaan PT. Megantara Universal, apakah Masyarakat Pronggo sejahtera dengan adanya tambang ini?” ujarnya prihatin.

  Lanjud Gobai,   persoalan ini harus segera   disikapi karena ia menduga masyarakat hanya akan diperdaya dan ketika kena masalah pimpinan yang akan kena. “Orang asing hanya bersembunyi di balik “baju” masyarakat. Apakah dalam penambangan ini hasilnya memberi dampak dan apakah ada kesepakatan tertulis dengan masyarakat yang dapat dijadikan rujukan, belum jelas” katanya.

  Untuk itu, ia berharap agar pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat lebih peka dan bertindak cepat melindungi masyarakat asli di wilayah itu. “Mohon kepada Pemerintah agar segera mengambil langkah untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah langkah perlindungan hak masyarakat adat,” kata John Gobai. (oel/tri)

Baca Juga :  Rayakan HUT RI, Freeport Gelar Bakti Sosial Hingga Pesta Rakyat

JAYAPURA-Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengungkapkan bahwa ada Warga Negara Asing (WNA) asal Cina diduga melakukan aktifitas tambang illegal pasir besi di Kampung Pronggo di Mimika Barat Kabupaten Mimika. Karena itu, pihaknya minta Pemprov Papua maupun Pemkab Mimika untuk mengambil langkah tegas terhadap aktifitas tambang ini.

John NR Gobai ( FOTO: Noel/cepos)

  “Kampung Pronggo ada di Mimika Barat Tengah, satu daerah di pesisir mimika bumi Komoro. Di sana  terdapat  penambangan pasir besi, penambangan dilakukan oleh PT Megantara, yang kemudian meninggalkan kerusakan lingkungan,” ungkap John Gobai melalui sambungan telepon selulernya, Senin, (20/7).

   Menurutnya, akfititas tambang pasir besi ini diduga melibatkan WNA asal Cina dan bukan orang asli Papua. “Ada kapal karam dan alat berat perusahaan ini bekerja di bawah Koperasi Wawiya, Pimpinan koperasi adalah anak Komoro namun diduga dikerjakan oleh orang China,” kata Gobai.

Baca Juga :  Disperindag Mulai Segel Bilik-Bilik Kosong di Gedung A1 dan A2 Pasar Sentral

  Gobai mengatakan hingga kini kehadiran perusahaan ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat asli setempat. “Pertanyaannya apakah bentuk kerja sama antara koperasi ini dengan perusahaan PT. Megantara Universal, apakah Masyarakat Pronggo sejahtera dengan adanya tambang ini?” ujarnya prihatin.

  Lanjud Gobai,   persoalan ini harus segera   disikapi karena ia menduga masyarakat hanya akan diperdaya dan ketika kena masalah pimpinan yang akan kena. “Orang asing hanya bersembunyi di balik “baju” masyarakat. Apakah dalam penambangan ini hasilnya memberi dampak dan apakah ada kesepakatan tertulis dengan masyarakat yang dapat dijadikan rujukan, belum jelas” katanya.

  Untuk itu, ia berharap agar pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat lebih peka dan bertindak cepat melindungi masyarakat asli di wilayah itu. “Mohon kepada Pemerintah agar segera mengambil langkah untuk melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah langkah perlindungan hak masyarakat adat,” kata John Gobai. (oel/tri)

Baca Juga :  Belum Punya Fasilitas Memadai, Pelabuhan Poumako Masih Jauh Dari Standar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya