Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Polsek Kawasan Bandara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

SENTANI- Polsek Kawasan Bandara Sentani memusnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang disita dari masyarakat yang hendak dikirim ke daerah pedalaman melalui Bandara Sentani.

Pemusnahan barang bukti ratusan botolMiras itu dilaksanakan di  halaman Mapolsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura, Sabtu, (18/7).

Anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani saat memusnahkan ratusan botol Miras, Sabtu, (18/7). Miras tersebut hasil sitan selama  6 bulan yang hendak selundupkan ke daerah pedalaman. (FOTO: Robert Cepos)

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Ihaka M. Imoliana, SH mengatakan,   sebanyak 143 botol kaleng Miras berbagai merk dan 493 Kg gram  fermipan berhasil dimusnahkan pihaknya dalam kesempatan itu.

“Miras yang kami musnahkan itu adalah hasil sitaan kami selama ini,” kata Iptu Ihaka M. Imoliana, di Mapolsek Kawasan Bandara Sentani.

Baca Juga :  Polisi Siap Bubarkan Aksi  Demo di Sentani

Lanjut dia, pemusnahan barang bukti Miras dan fermipan merupakan hasil kerjasamanya dengan pihak perusahaan pengiriman logistik dan stakeholder yang ada di wilayah Bandara Sentani, barang – barang tersebut hendak diselundupkan ke daerah pegunungan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerjasama kami bersama pihak perusahaan pengiriman logistik dan stakeholder yang ada di wilayah Bandara Sentani, rencananya barang – barang tersebut hendak diselundupkan ke daerah pegunungan, namun diketahui saat melewati pemeriksaan X-Ray,” katanya.

Lanjutnya, Miras maupun fermipan  merupakan hasil sitaan selama kurang lebih 6 bulan.  Dalam melancarkan aksinya, setiap penyelundup melakukan berbagai modus untuk bisa meloloskan pengiriman barang haram tersebut.  Misalnya yang terbaru, Miras dimasukkan ke dalam kaleng minuman bersoda, yang mana bagian bawah kaleng dilubangi kemudian digantikan dengan cara menyuntikannya, setelah itu mereka menutup kembali lubang tersebut dengan menggunakan solder, untuk fermipan, modusnya ada yang dimasukan ke dalam bungkusan sabun deterjen, isi sabunnya terlebih dahulu sudah dikeluarkan dan diganti dengan fermipan.

Baca Juga :  Puncak Mudik Lebaran Diperkirakan H-4

“Semua barang yang berhasil disita, kami musnahkan,”tandasnya.

Selaku Kapolsek di Kawasan Bandara Sentani itu, dirinya meminta kepada masyarakat dan juga oknum yang hendak melakukan aksi penyelundupan barang-barang terlarang itu supaya mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan untuk menyelundupkan barang-barang yang peredarannya dibatasi.

” Saya mengingatkan  kepada  oknum yang hendak menyelundupkan barang – barang terlarang, agar tidak lagi melakukannya, mari bersama – sama mentaati aturan terkait larangan pengiriman Miras ini, jika kedapatan, pasti akan kami musnahkan,” pungkasnya.(roy/tho)

SENTANI- Polsek Kawasan Bandara Sentani memusnahkan ratusan botol Minuman Keras (Miras) ilegal yang disita dari masyarakat yang hendak dikirim ke daerah pedalaman melalui Bandara Sentani.

Pemusnahan barang bukti ratusan botolMiras itu dilaksanakan di  halaman Mapolsek Kawasan Bandara Sentani Jayapura, Sabtu, (18/7).

Anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani saat memusnahkan ratusan botol Miras, Sabtu, (18/7). Miras tersebut hasil sitan selama  6 bulan yang hendak selundupkan ke daerah pedalaman. (FOTO: Robert Cepos)

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Ihaka M. Imoliana, SH mengatakan,   sebanyak 143 botol kaleng Miras berbagai merk dan 493 Kg gram  fermipan berhasil dimusnahkan pihaknya dalam kesempatan itu.

“Miras yang kami musnahkan itu adalah hasil sitaan kami selama ini,” kata Iptu Ihaka M. Imoliana, di Mapolsek Kawasan Bandara Sentani.

Baca Juga :  Polisi Siap Bubarkan Aksi  Demo di Sentani

Lanjut dia, pemusnahan barang bukti Miras dan fermipan merupakan hasil kerjasamanya dengan pihak perusahaan pengiriman logistik dan stakeholder yang ada di wilayah Bandara Sentani, barang – barang tersebut hendak diselundupkan ke daerah pegunungan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerjasama kami bersama pihak perusahaan pengiriman logistik dan stakeholder yang ada di wilayah Bandara Sentani, rencananya barang – barang tersebut hendak diselundupkan ke daerah pegunungan, namun diketahui saat melewati pemeriksaan X-Ray,” katanya.

Lanjutnya, Miras maupun fermipan  merupakan hasil sitaan selama kurang lebih 6 bulan.  Dalam melancarkan aksinya, setiap penyelundup melakukan berbagai modus untuk bisa meloloskan pengiriman barang haram tersebut.  Misalnya yang terbaru, Miras dimasukkan ke dalam kaleng minuman bersoda, yang mana bagian bawah kaleng dilubangi kemudian digantikan dengan cara menyuntikannya, setelah itu mereka menutup kembali lubang tersebut dengan menggunakan solder, untuk fermipan, modusnya ada yang dimasukan ke dalam bungkusan sabun deterjen, isi sabunnya terlebih dahulu sudah dikeluarkan dan diganti dengan fermipan.

Baca Juga :  Pengangkatan Honorer Sesuai Aturan Pusat

“Semua barang yang berhasil disita, kami musnahkan,”tandasnya.

Selaku Kapolsek di Kawasan Bandara Sentani itu, dirinya meminta kepada masyarakat dan juga oknum yang hendak melakukan aksi penyelundupan barang-barang terlarang itu supaya mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan untuk menyelundupkan barang-barang yang peredarannya dibatasi.

” Saya mengingatkan  kepada  oknum yang hendak menyelundupkan barang – barang terlarang, agar tidak lagi melakukannya, mari bersama – sama mentaati aturan terkait larangan pengiriman Miras ini, jika kedapatan, pasti akan kami musnahkan,” pungkasnya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya