Wednesday, May 21, 2025
28.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Pembunuhan di Kudamati Ditangkap

MERAUKE– Dua pelaku pembunuhan terhadap  Cekondus Karolus Konmop (18) di Jalan Gemaripa, Kudamati, Kelurahan  Kamundu Merauke pada 15 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIT lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

    Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo dan KBO Reskrim Ipda Sewang mengungkapkan, kedua tersangka pembunuhan berinisial  EM (19) dan YV alias T (18).

‘’Kedua pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 2 jam sejak kami menerima laporan saat itu,’’ tandas Kapolres, saat menggelar konfrensi pers, Senin (19/5).

Kapolres mengungkapkan, saat ditangkap, keduanya mengaku masih dibawah umur. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan bukti akta lahir, ternyata keduanya sudah dewasa.

   Kasus pembunuhan terhadap korban, ungkap Kapolres berawal saat  kedua pelaku dan korban bersama 4 temannya lagi kumpul minum bersama 3 botol Miras jenis Sopi. Lalu, korban minta botol yang belum habis untuk diminum bersama. Kemudian terjadi percekcokan di sana.   

Baca Juga :  Kalahkan Persido, Persintan Tembus Final

‘’Awalnya menurut keterangan para tersangka, korban memulai menyerang. Tapi ini baru keterangan tersangka dan akan kita dalami  lebih lanjut,’’ jelasnya.   

Lalu tersangka EM memukul korban dengan menggunakan sebilak balok sebanyak 3 kali membuat korban tersungkur. Selanjutnya, tersangka  YV alias T membacok korban dengan parang sebanyak 5 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia. Parang itu  diambil T dari rumahnya.

‘’Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara.

Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke untuk bisa bijak dan arif melakukan kegiatan-kegiatan tanpa pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Tak Terima Ditegur, Berujung Keributan di Café Janji Jiwa

‘’Kalau  memang mengkonsumsi Miras, jangan melakukan kegiatan apapun. Apalagi Miras jenis Sopi yang selama ini kita lakukan penindakan dan telah banyak kita  amankan dan tindak. Ini salah satu contoh dampak buruk minuman keras terutama Sopi,’’ tandasnya.

Kapolres berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi sehingga  masyarakat Merauke bisa hidup aman, damai dna tenteram.  (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Dua pelaku pembunuhan terhadap  Cekondus Karolus Konmop (18) di Jalan Gemaripa, Kudamati, Kelurahan  Kamundu Merauke pada 15 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIT lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

    Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasi Humas AKP Prih Sutejo dan KBO Reskrim Ipda Sewang mengungkapkan, kedua tersangka pembunuhan berinisial  EM (19) dan YV alias T (18).

‘’Kedua pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 2 jam sejak kami menerima laporan saat itu,’’ tandas Kapolres, saat menggelar konfrensi pers, Senin (19/5).

Kapolres mengungkapkan, saat ditangkap, keduanya mengaku masih dibawah umur. Namun setelah dilakukan penyelidikan dengan bukti akta lahir, ternyata keduanya sudah dewasa.

   Kasus pembunuhan terhadap korban, ungkap Kapolres berawal saat  kedua pelaku dan korban bersama 4 temannya lagi kumpul minum bersama 3 botol Miras jenis Sopi. Lalu, korban minta botol yang belum habis untuk diminum bersama. Kemudian terjadi percekcokan di sana.   

Baca Juga :  Warga di Mimika Mulai Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi

‘’Awalnya menurut keterangan para tersangka, korban memulai menyerang. Tapi ini baru keterangan tersangka dan akan kita dalami  lebih lanjut,’’ jelasnya.   

Lalu tersangka EM memukul korban dengan menggunakan sebilak balok sebanyak 3 kali membuat korban tersungkur. Selanjutnya, tersangka  YV alias T membacok korban dengan parang sebanyak 5 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia. Parang itu  diambil T dari rumahnya.

‘’Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 12 tahun penjara.

Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke untuk bisa bijak dan arif melakukan kegiatan-kegiatan tanpa pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Mayat Seorang Pria Ditemukan di Kampung Pumako

‘’Kalau  memang mengkonsumsi Miras, jangan melakukan kegiatan apapun. Apalagi Miras jenis Sopi yang selama ini kita lakukan penindakan dan telah banyak kita  amankan dan tindak. Ini salah satu contoh dampak buruk minuman keras terutama Sopi,’’ tandasnya.

Kapolres berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi sehingga  masyarakat Merauke bisa hidup aman, damai dna tenteram.  (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya