Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Diskorsing Tiga Jam

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna 7 Raperda Non APBD

TIMIKA – Menutup Tahun Anggaran 2022, DPRD Mimika periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Rapat paripurna mulai digelar Senin (19/12) di Hotel Horison Diana dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng bersama Wakile Ketua I, Aleks Tsenawatme dan dihadiri Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, MM itu sempat diskorsing karena kehadiran anggota DPRD yang tidak memenuhi kuorum. Dari 35 anggota hanya 15 yang hadir dan semestinya minimal 18 orang. Diskorsing sekitar tiga jam, rapat kembali berlanjut setelah 18 orang anggota dewan hadir.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme menyebut ada 7 Raperda Non APBD yang akan dibahas. Diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2025, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika.

Baca Juga :  Tersangka Salah Satu Pemasok Sabu ke Timika

Kemudian Raperda Tarif Dasar Angkutan Laut dan Barang dalam wilayah Kabupaten Mimika, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sebelumnya kata Aleks, tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mimika ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemenkumham serta pembahasan bersama.

Aleks berharap kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar mencermati muatan perubahan RPJMD 2020-2024 agar tujuan utama untuk mewujudkan masyarakat dalam kemandirian daerah dapat terwujud.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam arahannya menjelaskan RPJMD dapat diubah apabila dari hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, sehingga dari hasil pengendalian dan evaluasi perlu dilakukan perubahan. Ini sesuai dengan amanat UU tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Bupati Mimika Serahkan 8 Raperda Untuk Ditetapkan DPRD

Sementara Raperda tarif dasar angkutan umum laut penumpang dan barang perlu penetapan tarif dasar sebagai pedoman pelayanan transportasi laut di wilayah pesisir sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Dijelaskan Plt Bupati ada penyesuaian regulasi UU Cipta Kerja. Agar retribusinya bisa ditarik oleh Pemda maka diperlukan Perda sebagai dasar pengumutan.

Perda pengolahan air limbah domestic lanjut Plt Bupati, menurutnya sangat diperlukan. Dimana air limbah rumah tangga perlu diolah dengan tepat karena berpengaruh pada mutu air. Sementara itu Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah juga ada penyesuaian dan tahun ini harus ditetapkan.

Selanjutnya Raperda pencegahan dan pemberantasan narkoba dan perkusor narkotika, menunjukkan peningkatan yang signifikan terlebih anak remaja menggunakan narkoba, maka dibutuhkan aturan untuk ini.(ryu)

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna 7 Raperda Non APBD

TIMIKA – Menutup Tahun Anggaran 2022, DPRD Mimika periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Rapat paripurna mulai digelar Senin (19/12) di Hotel Horison Diana dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng bersama Wakile Ketua I, Aleks Tsenawatme dan dihadiri Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, MM itu sempat diskorsing karena kehadiran anggota DPRD yang tidak memenuhi kuorum. Dari 35 anggota hanya 15 yang hadir dan semestinya minimal 18 orang. Diskorsing sekitar tiga jam, rapat kembali berlanjut setelah 18 orang anggota dewan hadir.

Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme menyebut ada 7 Raperda Non APBD yang akan dibahas. Diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2025, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika.

Baca Juga :  Saksi Sebut Temukan Amunisi di Mobil yang Dipakai Pelaku

Kemudian Raperda Tarif Dasar Angkutan Laut dan Barang dalam wilayah Kabupaten Mimika, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024, dan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sebelumnya kata Aleks, tujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mimika ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemenkumham serta pembahasan bersama.

Aleks berharap kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar mencermati muatan perubahan RPJMD 2020-2024 agar tujuan utama untuk mewujudkan masyarakat dalam kemandirian daerah dapat terwujud.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam arahannya menjelaskan RPJMD dapat diubah apabila dari hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, sehingga dari hasil pengendalian dan evaluasi perlu dilakukan perubahan. Ini sesuai dengan amanat UU tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pastikan Stok Beras Cukup Hingga Akhir Tahun 2023

Sementara Raperda tarif dasar angkutan umum laut penumpang dan barang perlu penetapan tarif dasar sebagai pedoman pelayanan transportasi laut di wilayah pesisir sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Dijelaskan Plt Bupati ada penyesuaian regulasi UU Cipta Kerja. Agar retribusinya bisa ditarik oleh Pemda maka diperlukan Perda sebagai dasar pengumutan.

Perda pengolahan air limbah domestic lanjut Plt Bupati, menurutnya sangat diperlukan. Dimana air limbah rumah tangga perlu diolah dengan tepat karena berpengaruh pada mutu air. Sementara itu Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah juga ada penyesuaian dan tahun ini harus ditetapkan.

Selanjutnya Raperda pencegahan dan pemberantasan narkoba dan perkusor narkotika, menunjukkan peningkatan yang signifikan terlebih anak remaja menggunakan narkoba, maka dibutuhkan aturan untuk ini.(ryu)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya