Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pengusulan Johannes Rettob Masih Jadi Pertimbangan Mendagri

MIMIKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian kabarnya masih mempertimbangkan pengusulan Johannes Rettob menjadi Bupati Mimika definitif.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempe Wetipo menjelaskan, surat usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika telah sampai di meja Mendagri.

Namun, hal itu masih perlu dipertimbangkan secara baik dan matang sebelum diputuskan.

“Kalau sampai pertengahan Agustus, artinya masa jabatan Plt Bupati tersisa satu bulan lagi. Sehingga sementara kita lakukan kajian dari sisi aturan efektif atau tidak jika diaktifkan dengan masa waktu tersisa 1 bulan. Kalau pengaktifan dengan waktu tersisa 1 bulan sama saja dan sangat disayangkan,” kata Wetipo saat ditemui wartawan di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria  Ditangkap

John mengatakan, yang menjadi pertimbangan Mendagri apakah efektif atau tidak bila Mendagri mengeluarkan SK dengan Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika definitif, sedangkan masa jabatan Johannes Rettob sebaga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika akan berakhir di pertengahan bulan Agustus 2024.

Menurutnya, bila masa jabatan tersisa sekitar 3 sampai 4 bulan mungkin Kemendagri bisa langsung mengeluarkan SK dan dapat dilakukan pelantikan.

John menyebut, selama Johannes Rettob ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika tidak ada masalah dan proses pemerintahan berjalan normal. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian kabarnya masih mempertimbangkan pengusulan Johannes Rettob menjadi Bupati Mimika definitif.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempe Wetipo menjelaskan, surat usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika telah sampai di meja Mendagri.

Namun, hal itu masih perlu dipertimbangkan secara baik dan matang sebelum diputuskan.

“Kalau sampai pertengahan Agustus, artinya masa jabatan Plt Bupati tersisa satu bulan lagi. Sehingga sementara kita lakukan kajian dari sisi aturan efektif atau tidak jika diaktifkan dengan masa waktu tersisa 1 bulan. Kalau pengaktifan dengan waktu tersisa 1 bulan sama saja dan sangat disayangkan,” kata Wetipo saat ditemui wartawan di Hotel Cendrawasih 66, Timika, Papua Tengah pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga :  Bupati Omaleng Tekan OPD Kelola APBD 2024 Dengan Baik 

John mengatakan, yang menjadi pertimbangan Mendagri apakah efektif atau tidak bila Mendagri mengeluarkan SK dengan Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika definitif, sedangkan masa jabatan Johannes Rettob sebaga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika akan berakhir di pertengahan bulan Agustus 2024.

Menurutnya, bila masa jabatan tersisa sekitar 3 sampai 4 bulan mungkin Kemendagri bisa langsung mengeluarkan SK dan dapat dilakukan pelantikan.

John menyebut, selama Johannes Rettob ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika tidak ada masalah dan proses pemerintahan berjalan normal. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya