MIMIKA – Terdakwa kasus penggelapan uang Toko Serba Ada (Toseba) di Jalan Yos Soedarso Timika berinisial ADS divonis hukuman 2 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Khusnul menyebutkan, dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis telah menuntut pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Anjang Desman Saputra.
Sidang putusan dipimpin oleh Ricky Emarza Basyir, sebagai Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi dan Muh Khusnul F. Zainal masing-masing sebagai Hakim Anggota. “Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anjang Desman Saputra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/1) kemarin.
Untuk diketahui, terdakswa merupakan Asisten Supervisor di salah satu Toseba yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika. Yang bersangkutan bertugas untuk menerima uang hasil penjualan dari kasir untuk disimpan dalam brangkas toko.
Adapun kasus ini berhasil terungkap pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 untuk menerima uang hasil penjualan.
Setelah menerima uang hasil penjualan, terdakwa membawa uang tersebut dan mentransfer melalui BRI link ke rekening miliknya. Kemudian, terdakwa menggunakan uang hasil penjualan itu untuk bermain quicler pada aplikasi olymp trade.
Kata Khusnul, terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memilik izin dalam menggunakan uang milik toko tersebut. Atas perbuatannya mengakibatkan perusahaan PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toseba tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 66.481.500.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos