MIMIKA – Seorang pria di Mimika ditangkap polisi setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.
Pria AH (24) ini ditangkap pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 10.20 Waktu Indonesia Timur (WIT) di Jalan Sosial, Kebun Sirih. Adapun korban yang dianiaya dalam kejadian ini berinisial KH.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, AH ditangkap atas tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIT.
Kejadian berawal saat sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan juga korban akibat pengaruh alkohol yang kemudian berakhir pada aksi kekerasan antara pelaku terhadap korban. Korban pun mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kanan, siku tangan kanan, punggung atas dan punggung bawah.
“Awalnya mereka saling caci maki dalam kondisi mabuk, lalu terjadilah pembacokan,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru. “Barang bukti sepertinya dibuang, kita masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek.
Pelaku AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos