Thursday, March 20, 2025
24.7 C
Jayapura

Terlibat Cekcok  dan Aniaya Korban, Seorang Pemuda Luka Berat

MIMIKA – Seorang pria di Mimika ditangkap polisi setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

  Pria AH (24) ini ditangkap pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 10.20 Waktu Indonesia Timur (WIT) di Jalan Sosial, Kebun Sirih.  Adapun korban yang dianiaya dalam kejadian ini berinisial KH.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, AH ditangkap atas tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.  Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIT.

Baca Juga :  Freeport Indonesia Terima SAR Award 2023

Kejadian berawal saat sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan juga korban akibat pengaruh alkohol yang kemudian berakhir pada aksi kekerasan antara pelaku terhadap korban. Korban pun mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kanan, siku tangan kanan, punggung atas dan punggung bawah.

“Awalnya mereka saling caci maki dalam kondisi mabuk, lalu terjadilah pembacokan,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru.  “Barang bukti sepertinya dibuang, kita masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek.

Pelaku AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mww/wen)

Baca Juga :  Sat Reskrim Bentuk Tim Khusus Sikapi Maraknya Curanmor

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang pria di Mimika ditangkap polisi setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

  Pria AH (24) ini ditangkap pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 10.20 Waktu Indonesia Timur (WIT) di Jalan Sosial, Kebun Sirih.  Adapun korban yang dianiaya dalam kejadian ini berinisial KH.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, AH ditangkap atas tindakan kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.  Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 21.05 WIT.

Baca Juga :  Terdakwa Penganiayaan Yulius Watage Dituntut Enam Tahun Penjara

Kejadian berawal saat sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan juga korban akibat pengaruh alkohol yang kemudian berakhir pada aksi kekerasan antara pelaku terhadap korban. Korban pun mengalami luka tusuk pada bagian lengan sebelah kanan, siku tangan kanan, punggung atas dan punggung bawah.

“Awalnya mereka saling caci maki dalam kondisi mabuk, lalu terjadilah pembacokan,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka serius dan langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru.  “Barang bukti sepertinya dibuang, kita masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek.

Pelaku AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mww/wen)

Baca Juga :  Terima Laporan Dugaan KDRT Kepala Otban  X Merauke

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya