Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif membenarkan, sekitar pukul 15.00 WIT tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Pendidikan jalur 7 Timika.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju kantor Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 6 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap Sabu), 1 buah korrk api gas warna kuning, 1 buah bekas pembungkus rokok Gudang Garam Filter, 1 buah HP merek OPPO A60 warna biru.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos