Oleh karena itu, sebelum aktivitas pendakian dimulai, pihak Taman Nasional Lorentz biasanya memberlakukan beberapa kebijakan yang harus dipatuhi oleh pendaki serta guide sebagai penyedia jasa operator pendakian.
“Jadi SOP (Standar Operasional Prosedur) kami nyaranin harus dapat surat izin atau rekomendasi dari keamanan (bagi WNI) dari Polres, terus kalau misalnya yang WNA dia dapat dari Imigrasi. Untuk kita sendiri yang penting dapat surat dari keamanan terus (surat) kesehatan, terus nanti kita buat surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi),” kata Rianda kepada Cenderawasih Pos, Sabtu 14 Juni 2025.
“Jadi para pendaki itu tidak boleh membuang sampah sembarangan, jadi sampahnya itu dipilah yang organik sama anorganik,” lanjutnya.
Membuang sampah sembarangan di area konservasi ataupun kawasan lindung sangat berbahaya dan menjadi ancaman berat bagi makhluk hidup yang ada di wilayah itu.
Apalagi, di kawasan Puncak Cartensz yang berada pada ketinggian 4.884 meter di atas permukaan laut (MDPL) ini menjadi rumah bagi Papua Singing Dog (Anjing Bernyanyi Papua). Jenis anjing liar ini dikenal karena lolongannya yang unik, menyerupai nyanyian, bukan gonggongan. Mereka dianggap sakral oleh suku Moni dan Amungme yang tinggal di sekitar Puncak Carstensz dan diyakini sebagai penjaga tanah leluhur.
Pendaki juga dilarang untuk mencabut jenis-jenis flora yang tumbuh di area dataran tinggi papua tersebut. Kondisi lingkungan yang ekstrem di Puncak Cartensz, seperti suhu rendah dan salju abadi, telah membentuk jenis flora yang memiliki adaptasi khusus untuk bertahan hidup di daerah tersebut.