Monday, February 16, 2026
28 C
Jayapura

54.186 jiwa yang Dinonaktifkan, BPJS Minta Masyarakat Tak Panik

MIMIKA – Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menjadi perhatian publik di Kabupaten Mimika setelah banyak masyarakat melayangkan keluhan tentang kartu kepesertaan yang sudah tak lagi aktif terhitung mulai 1 Februari 2026.

Mengenai penonaktifan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan di atas, untuk jumlah secara nasional yang dinonaktifkan sekitar 11 juta. Untuk wilayah Kabupaten Mimika sendiri, jumlah yang dinonaktifkan berada di angka 54.186 jiwa.

“Dari penonaktifan ini dampaknya apa? Contoh, peserta dia ke Puskesmas dia kaget kok kartu saya bisa nonaktif, nah, ketika kartunya nonaktif yang dipersoalkan itu–bagaimana supaya kartu itu bisa aktif kembali,” kata Mikael, Jumat (13/2).

Baca Juga :  Sarmi Menuju Eliminasi HIV, TBC, dan Malaria Tahun 2030

Menurut Mikael, masyarakat tidak perlu panik ataupun khawatir. Kartu kepesertaaan PBI-JK yang yang telah nonaktif masih dapat di-reaktivasi dengan memenuhi tiga syarat utama.

Yang pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026. Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Dan yang ketiga, peserta penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silahkan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” terangnya.

MIMIKA – Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menjadi perhatian publik di Kabupaten Mimika setelah banyak masyarakat melayangkan keluhan tentang kartu kepesertaan yang sudah tak lagi aktif terhitung mulai 1 Februari 2026.

Mengenai penonaktifan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan di atas, untuk jumlah secara nasional yang dinonaktifkan sekitar 11 juta. Untuk wilayah Kabupaten Mimika sendiri, jumlah yang dinonaktifkan berada di angka 54.186 jiwa.

“Dari penonaktifan ini dampaknya apa? Contoh, peserta dia ke Puskesmas dia kaget kok kartu saya bisa nonaktif, nah, ketika kartunya nonaktif yang dipersoalkan itu–bagaimana supaya kartu itu bisa aktif kembali,” kata Mikael, Jumat (13/2).

Baca Juga :  Diduga Dibunuh, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Bekas Galian C

Menurut Mikael, masyarakat tidak perlu panik ataupun khawatir. Kartu kepesertaaan PBI-JK yang yang telah nonaktif masih dapat di-reaktivasi dengan memenuhi tiga syarat utama.

Yang pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026. Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Dan yang ketiga, peserta penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silahkan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya