Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivasi juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial setempat.
Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.
“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta, rumah sakit, puskesmas mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada untuk dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengaksesnya melalui ponsel masing-masing guna memastikan apakah yang bersangkutan masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengecekan status kepesertaan bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh di playstore, Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165. “Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.
Tujuan kebijakan ini adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivasi juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial setempat.
Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.
“Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta, rumah sakit, puskesmas mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada untuk dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengaksesnya melalui ponsel masing-masing guna memastikan apakah yang bersangkutan masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengecekan status kepesertaan bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh di playstore, Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165. “Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.
Tujuan kebijakan ini adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q