Thursday, October 16, 2025
32 C
Jayapura

Disperindag Optimis Retribusi di Pasar Sentral Timika Capai Target

Sementara, kata Petrus target yang ditentukan untuk penarikan retribusi di kawasan itu dalam tahun ini sebesar Rp2 milliar. Dikatakan, realisasi pungutan daerah tersebut hingga bulan Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.399.414.000. “Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Disperindag dalam tahun ini hanya mengelola tiga jenis retibusi di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.

Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan kini baru mencapai Rp 46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 100.000.000. Kemudian, Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar seperti grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya (Retribusi Pelayanan Pasar) baru mencapai Rp 312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp 600.000.000. Sedangkan, untuk Retribusi Penyediaan Tempat khusus parkir Rp 1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp 1.300.000.000. (mww/wen)

Baca Juga :  Langsung Pimpin Apel Perpisahan dengan Pj Bupati Mimika

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara, kata Petrus target yang ditentukan untuk penarikan retribusi di kawasan itu dalam tahun ini sebesar Rp2 milliar. Dikatakan, realisasi pungutan daerah tersebut hingga bulan Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.399.414.000. “Itu terhitung per tanggal 10 Oktober 2025,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Disperindag dalam tahun ini hanya mengelola tiga jenis retibusi di Pasar Sentral Timika, yakni Retribusi Pelayanan Sampah, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Khusus Parkir.

Untuk Retribusi Pelayanan Persampahan kini baru mencapai Rp 46.258.000 atau 46,26 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 100.000.000. Kemudian, Retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha di pasar seperti grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya (Retribusi Pelayanan Pasar) baru mencapai Rp 312.281.000 atau 52,05 persen dari target Rp 600.000.000. Sedangkan, untuk Retribusi Penyediaan Tempat khusus parkir Rp 1.040.875.00 atau 80,07 persen dari target Rp 1.300.000.000. (mww/wen)

Baca Juga :  Program Baru Untuk Sentra Pendidikan Bakal Diluncurkan Pekan Depan

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya