MIMIKA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyoroti sejumlah Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di dalam kota Timika yang masih aktif beroperasi.
Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Larangan Melakukan Penggalian Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika pertanyakan mengapa galian C masih beroperasi dan tidak ada penindakan.
“Sudah ada instruksinya dan izin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?,” ungkap Anggota DPRK Mimika dari Partai Golkar, Primus Natikapereyau saat ditemui di Kantor DPRD Mimika jalan Cendrawasih SP2, Kamis (13/2/2025).