Sementara itu, seorang pendukung lainnya, Yafet Panggala yang ikut berorasi mengatakan bahwa tuntutan dilakukan tanpa anarkis sepanjang aturan dilakukan dengan baik.
“Sampai kapan pun kami akan menuntut suara AIYE yang dirampas. Kembalikan suara AIYE yang kamu kasih ke paslon lain,” ungkapnya.
Sementara itu tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau-Paggi Patrisia Pattipi (MP3) memilih untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU Kabupaten Mimika menetapkan Paslon JOEL sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Ketua Tim Hukum Maximus-Peggi, Supriyanto Teguh Sukma mengatakan, dalam gugatan ke MK diarahkan pada sengketa proses terkait dengan dugaan kecurangan, bukan pada sengketa hasil
“Kami tetap optimis bahwa kami akan mengawal hak konstitusional rakyat Papua. Kami mengawal sampai titik darah penghabisan,” ujar Supriyanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Somatua Training Center, Selasa (10/11) malam.
Kata Supriyanto, pasangan Maxsimus Peggy merupakan representasi orang Papua yang patut diperjuangkan. Selain gugatan ke MK Tim MP3 juga melayangkan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos