Sementara pelaku utama penikaman yang sempat melarikan diri dapat dibekuk kurang dari 24 jam. Ia ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT,
“Sekitar pukul 13.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar kawasan gorong-gorong,” kata Iptu Hempy.
“Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Sementara pelaku utama penikaman yang sempat melarikan diri dapat dibekuk kurang dari 24 jam. Ia ditangkap pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT,
“Sekitar pukul 13.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diketahui berinisial AA (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di sekitar kawasan gorong-gorong,” kata Iptu Hempy.
“Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos